Pemerintah telah terbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat Menteri (Menteri pendidikan dan kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Menteri Dalam Negeri) tentang Prinsip Kebijakan Pendidikan di Masa Pandemi COVID-19 terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan tahun Akademik Baru 2020 dan 2021.
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," bunyi SKB yang ditetapkan 15 Juni 2020 ini.
Dalam Panduan tersebut berisi Agenda Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan tinggi dan Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag).
Berikut informasi lengkap Pola pembelajaran berdasarkan tingkat pendidikan peserta didik mulai dari tingkat anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi sesuai SKB 4 Menteri di tahun ajaran 2020/2021 yang dirangkum pelajarancg.blogspot.com
2) Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Penggunaan BOP RA sesuai dengan sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester
Silahkan download atau unduh file SKB Panduan Pembelajaran Tahun Akademik dan Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 dalam format PDF di situs resmi kemendikbud https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/d16ebb4e0e2245e
Demikianlah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SKB 4 Menteri di pelajarancg.blogspot.com sebagai acuan maupun syarat yang mesti diterapkan oleh penyelenggara anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan tinggi dan Pesantren dan pendidikan keagamaan, semoga bermanfaat!!!!
"Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran," bunyi SKB yang ditetapkan 15 Juni 2020 ini.
Dalam Panduan tersebut berisi Agenda Pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan tinggi dan Pesantren dan pendidikan keagamaan (akan dijelaskan terpisah oleh Kemenag).
Berikut informasi lengkap Pola pembelajaran berdasarkan tingkat pendidikan peserta didik mulai dari tingkat anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan Pendidikan tinggi sesuai SKB 4 Menteri di tahun ajaran 2020/2021 yang dirangkum pelajarancg.blogspot.com
SURAT KEPUTUSAN BERSAMA (SKB) 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
Pola pembelajaran pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021
Tahun Ajaran 2020/2021
Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.Pembelajaran di Zona Kuning, Oranye, dan Merah
Untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka untuk peserta didik
Peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh maupun Peserta didik memulai pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan secara bertahap harus berpedoman pada proses seperti gambar dibawah tulisan pelajarancg.blogspot.comTahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau
1) Urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan:- Tahap I : SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B.
- Tahap II dilaksanakan dua bulan setelah tahap I: SD, MI, Paket A dan SLB.
- Tahap III dilaksanakan dua bulan setelah tahap II: PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
2) Begitu ada penambahan kasus/ level risiko daerah naik, satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Ketentuan pembelajaran tatap muka di sekolah dan madrasah berasrama di zona hijau
Sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan ketentuan sebagai berikut:
Kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan
Adapun Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes adalah sebagai berikut:- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:
- toilet bersih;
- Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan(hand sanitizer); dan
- disinfektan.
- Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya).
- Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu
- Memiliki thermogun(pengukur suhu tubuh tembak)
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:
- memiliki kondisi medis penyerta(comorbidity) yang tidak terkontrol
- tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
- memiliki riwaya tperjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif COVID-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.
- Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.
Satuan pendidikan mulai melakukan persiapan walaupun daerahnya belum berada pada zona hijau berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag.
Fase Pembelajaran tatap muka pada zona hijau
BOS di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
Dana BOS dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Penekanan alokasi terkait COVID-19
- Pembayaran honor
- Persentase penggunaan
Penggunaan BOS Madrasah sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
BOP PAUD dan Kesetaraan di masa kedaruratan COVID-19 dapat digunakan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan
Dana BOS dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:- Penekanan alokasi terkait COVID-19
- Pembayaran honor
- Persentase penggunaan
Penggunaan BOP RA sesuai dengan sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Pola pembelajaran pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/ 2021
Tahun Akademik 2020/ 2021
Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan 2020/2021 pada bulan September 2020Baca:
Metode pembelajaran
Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring.Dalam hal mata kuliah tidak dapat dilaksanakan secara daring, mata kuliah diletakkan di bagian akhir semester
Aktivitas prioritas dengan protokol kesehatan
Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akand ikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring, seperti:- penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi;
- tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.
Silahkan download atau unduh file SKB Panduan Pembelajaran Tahun Akademik dan Ajaran Baru di Masa Pandemi Covid-19 dalam format PDF di situs resmi kemendikbud https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/d16ebb4e0e2245e
Demikianlah Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademik Baru 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) berdasarkan SKB 4 Menteri di pelajarancg.blogspot.com sebagai acuan maupun syarat yang mesti diterapkan oleh penyelenggara anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Pendidikan tinggi dan Pesantren dan pendidikan keagamaan, semoga bermanfaat!!!!
Post a Comment for "PEMERINTAH MENERBITKAN SKB 4 MENTERI TERKAIT PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN PADA TAHUN AJARAN DAN TAHUN AKADEMIK BARU 2020/2021 DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)"