PENGERTIAN DAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA

KURIKULUM PELAJARAN HAM. Hari Hak Asasi Manusia (HAM) diperingati oleh negara Sedunia. Hak Asasi Manusia (HAM) sering didefinisikan dengan cara yang berbeda. Definisi HAM sederhana yang sering diberikan meliputi:
  • Pengakuan dan penghargaan terhadap martabat manusia
  • Seperangkat pedoman moral dan hukum yang mempromosikan dan melindungi pengakuan atas nilai-nilai kita, identitas dan kemampuan kita untuk memastikan standar hidup yang memadai
  • Standar dasar yang dengannya kita dapat mengidentifikasi dan mengukur ketidaksetaraan dan keadilan
  • Hak-hak yang terkait dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Pada tulisan kali ini Mata Pelajaran akan membahas mengenai Pengertian dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia. Sedang tulisan kata ucapan peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia maupun negara Internasional sedunia akan dibahas dalam artikel tersendiri.


Menurut sejarah singkatnya, Pada tanggal 10 Desember 1948 PBB mendeklarasikan piagam Hak Asasi Manusia (Bahasa Inggris: Universal Declaration of Human Rights ; singkatan: UDHR) pada 10 Desember 1948 di Palais de Chaillot, Paris sebagai acuan yang akhirnya mengilhami instrument tambahan dan deklarasi HAM lainnya.


Isi konsep HAM berdasarkan Universal Decralation of Human Rights menyatakan bahwa setiap orang mempunyai:
  1. Hak untuk hidup
  2. Kemerdekaan dan keamanan badan
  3. Hak untuk diakui kepribadiannya menurut hukum
  4. Hak untuk mendapat jaminan hukum dalam perkara pidana
  5. Hak untuk masuk dan keluar wilayah suatu Negara
  6. Hak untuk mendapat hak milik atas benda
  7. Hak untuk bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
  8. Hak untuk bebas memeluk agama
  9. Hak untuk mendapat pekerjaan
  10. Hak untuk berdagang
  11. Hak untuk mendapatkan pendidikan
  12. Hak untuk turut serta dalam gerakan kebudayaan masyarakat
  13. Hak untuk menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan.

Pengertian dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia

Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan Hari Hak Asasi Manusia?, berikut penjelasan singkat mengenai Pengertian dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia juga di Indonesia.


PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

HAM Secara Umum

Hak asasi manusia (HAM) adalah mengakui nilai yang melekat pada setiap orang, tanpa memandang latar belakang, di mana kita hidup, apa yang kita lihat, apa yang kita pikirkan atau apa yang kita percayai.


Mereka didasarkan pada prinsip-prinsip martabat, kesetaraan dan saling menghormati, yang dibagi di seluruh budaya, agama dan filsafat. Mereka diperlakukan adil, memperlakukan orang lain dengan adil dan memiliki kemampuan untuk membuat pilihan yang tulus dalam kehidupan kita sehari-hari.


Penghormatan atas hak asasi manusia adalah landasan dari komunitas yang kuat di mana setiap orang dapat memberikan kontribusi dan merasa disertakan.


Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang diadopsi oleh PBB pada 10 Desember 1948, menetapkan hak-hak dasar dan kebebasan yang berlaku bagi semua orang. Draft setelah Perang Dunia II, telah menjadi dokumen yayasan yang telah mengilhami banyak undang-undang hak asasi manusia internasional yang mengikat secara hukum.


HAM Menurut Para Ahli

Menurut pendapat para ahli/ pakar HAM dapat diartikan sebagai berikut.

1.Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusiayang tanpanya mustahil dapat hidup sebagai manusia.

2. Kaelan (2002) HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kodratnya.

2. John Locke dalam Mansyur Effendi, 1994, HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrat. Oleh karena itu tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini bersifat mendasar bagi hidup dan kehidupan manusia dan tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.

3. Dalam pasal 1 Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa Hak Asasi Manusi adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

4. Miriam Budiardjo, HAM adalah hak manusia yang diperoleh dan dibawa bersama kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.


RUANG LINGKUP HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia (HAM) mempunyai ruang lingkup yang luas dan mencakup berbagai aspek kehidupan. Ruang lingkup HAM meliputi:
  1. Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan, dan lain-lain;
  2. Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang berada;
  3. Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta dalam pemerintahan; serta
  4. Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.

HAM menurut UU no 39 tahun 1999

Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:

1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.

3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.

5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.

6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.

8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.

9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.

10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

Baca:


Contoh-contoh HAM dari ruang lingkup Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan bahwa konsep ini menjadikan Hak Asasi Manusia berarti seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.


HARI PERINGATAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hari Hak Asasi Manusia dirayakan tiap tahun oleh banyak negara termasuk Indonesia di seluruh dunia setiap tanggal 10 Desember. Ini dinyatakan oleh International Humanist and Ethical Union (IHEU) sebagai hari resmi perayaan kaum Humanisme.


Tanggal ini dipilih untuk menghormati Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa yang mengadopsi dan memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, sebuah pernyataan global tentang hak asasi manusia, pada 10 Desember 1948. Peringatan dimulai sejak 1950 ketika Majelis Umum mengundang semua negara dan organisasi yang peduli untuk merayakan.


KATA UCAPAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA

Untuk memperingati atau merayakan hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember nanti, sebelumnya mata pelajaran mengucapkan selamat hari HAM dan berikut kata-kata bijak semoga dapat menginspirasi kita buat menghormati hak-hak sesama.

Mengutip dari quotes tokoh dunia, berikut Kata Ucapan selamat memperingati hari HAM 10 Desember dengan kata-kata motivasi tersebut.

1. "Ketika prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia tidak dilindungi, pusat lembaga kami tidak lagi memegang. Merekalah yang mendorong pengembangan yang berkelanjutan; kedamaian yang aman; dan kehidupan yang bermartabat." - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad Al Hussein

2. "Untuk menolak hak asasi manusia mereka adalah untuk menantang kemanusiaan mereka." - Nelson Mandela

3. "Kami menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah untuk kita semua, sepanjang waktu: siapa pun kita dan dari mana kita berasal; tidak peduli kelas kami, pendapat kami, orientasi seksual kami." - Mantan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon

4. "Hak yang tertunda adalah hak ditolak." - Martin Luther King, Jr.

5. "Ketika Anda merampas hak orang untuk hidup bermartabat, berharap untuk masa depan yang lebih baik, untuk memiliki kendali atas hidup mereka, ketika Anda merampas pilihan itu, maka Anda mengharapkan mereka memperjuangkan hak-hak ini." - Queen Rania Al Abdullah of Jordan

6. "Kebebasan berarti supremasi hak asasi manusia di mana-mana. Dukungan kami diberikan kepada mereka yang berjuang untuk mendapatkan hak-hak itu atau mempertahankannya. Kekuatan kami adalah kesatuan tujuan kami. Untuk konsep yang tinggi itu tidak akan ada kemenangan akhir yang menyelamatkan." - Franklin D. Roosevelt

7. "Harapan kami untuk dunia yang lebih adil, aman, dan damai hanya dapat dicapai ketika ada penghormatan universal untuk martabat yang melekat dan hak yang setara dari semua anggota keluarga manusia." - Direktur Eksekutif Wanita PBB Phumzile Mlambo-Ngcuka

8. "Di mana, setelah semua, apakah hak asasi manusia universal dimulai? Di tempat-tempat kecil, dekat dengan rumah - begitu dekat dan sangat kecil sehingga mereka tidak dapat dilihat di peta dunia manapun. ... Kecuali hak-hak ini memiliki makna di sana, mereka memiliki sedikit makna di mana pun. Tanpa tindakan warga yang peduli untuk menegakkan mereka di dekat rumah, kita akan melihat sia-sia untuk kemajuan di dunia yang lebih besar." - Eleanor Roosevelt

9. "Hak setiap orang berkurang ketika hak satu orang terancam." - John F. Kennedy

10. "Tidak akan ada perdamaian tanpa pembangunan, tidak ada pembangunan tanpa perdamaian, dan tidak ada perdamaian abadi atau pembangunan berkelanjutan tanpa menghormati hak asasi manusia dan supremasi hukum." - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal PBB Jan Eliasson



Daftar Pustaka https://pelajarancg.blogspot.com:

Effendi, Mansyur. 1994. Perkembangan Dimensi Hak Asasi Manusia (HAM). Jakarta: Ghalia Indonesia.

Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Paradigma.

Budiardjo, Miriam. 1985. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Post a Comment for "PENGERTIAN DAN HARI HAK ASASI MANUSIA (HAM) SEDUNIA"