SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) 2022

Sejarah dan Tema Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Tahun 2022.



Pelajarancg.blogspot.com - Tahun ini, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun Ke- 51 pada tanggal 29 November. Adapun dalam menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT KORPRI) ke 51 tahun, Berdasarkan Surat edaran Dewan Pengurus nasional Korps Pegawai Republik Indonesia nomor 10 Tahun 2022 mengusung tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri" dengan harapan para anggota KORPRI dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) kadang disebut ASN tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.


Dalam edaran tersebut juga berisi tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-51 Kopri Tahun 2022 yang ditujukan kepada:
  • Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK;
  • Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
  • Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia



Sebagai acuan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mengedepankan kesederhanaan namun Khidmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.


Untuk lebih menjelaskan tentang pelajarancg lambang sejarah, tema, tujuan, dan pedoman Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) ke 51 tahun 2022, berikut informasi yang pelajarancg.blogspot.com rangkum sebagai bahan referensi bersama.


SEJARAH, TEMA PEDOMAN PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (HUT KORPRI) TAHUN 2022 KE 51

SEJARAH

Berdasarkan sejarah lahirnya Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) memiliki latar belakang, bahwa Korpri secara resmi dibentuk setelah munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia pada tanggal 29 November 1971. Dimana disebutkan bahwa Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan”.  Adapun tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Akan tetapi tujuan ini tidak berlangsung lama karena Korpri kembali menjadi alat politik UU No. 3 Th. 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Golkar) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Th. 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, sehingga makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.


Seiring perjalanan Kopri dalam sejarah Indonesia, Ketika jatuhnya pemerintahan orde baru yang ditandai dengan munculnya era reformasi dan berimbas pada reformasi birokrasi terdapat perbedaan pendapat apakah Korpri harus bubar atau menjadi partai sendiri, sehingga tidak jarang pada masa sekarang banyak PNS yang beralih profesi menjadi kader partai politik. Tentu hal ini tidak ada yang salah, karena telah diatur PP Nomor 12 tentang Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengatur keberadaan PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, terutama dalam melaksanakan pengabdian bagi masyarakat dan negara.


Sayangnya sejarah tentang tujuan utama awal dibentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) harus sedikit bergeser terutama dengan berlakunya otonomi daerah setelah keluarnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, Korpri kembali masuk dalam lingkaran politik. Masa ini ditandai dengan munculnya istilah raja-raja kecil di daerah sehingga keadaan ini lebih berimbas pada pegawai daerah atau yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai daerah. Pegawai negeri daerah kembali terjebak dalam politik penguasa daerah. Manajemen karir menjadi tergantung pada kedekatan dan loyalitas kepada kepentingan politik penguasa daerah.


Bahkan apabila dilihat dari segi aturan Peraturan kepegawaian No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No. 43 Tahun 1999 dan berlanjut hingga keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tentunya hal ini tidak melepaskan kedekatan pegawai negeri dari politik. Dan keberadaan PNS terutama di daerah semakin rancau dalam manajemen karirnya karena era reformasi juga ditandai dengan muncul berbagai peraturan yang tidak saling sinkron seperti halnya UU pemerintahan daerah. Kepala daerah ketika kalah dalam PTUN dari pegawainya masih dapat berkelit karena masih ada aturan lain memberikan keleluasan untuk melanggengkan intervensi politiknya terhadap PNS.

Bahkan sejarah baru tentang muncul wacana untuk merubah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi PNS saat ini tempakanya bisa menjadi wacana meskipun pembahasan RUU ASN telah digaungkan mandek.


Berangakt dari sejarah, tema, dan tujuan Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) ke 48 tahun 2019 ini dari Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-48 diharapkan mampu meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS, Memantapkan Netralitas seluruh Anggota, dan Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa.

TEMA

Tema peringatan HUT Ke-51 KORPRI Tahun 2022 adalah : “KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”



PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HUT KE-51 KORPRI TAHUN 2022

Berdasarkan Surat edaran Dewan Pengurus nasional Korps Pegawai Republik Indonesia nomor nomor 10 Tahun 2022 mengatakan bahwa pada tahun 2022, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun Ke-51 pada tanggal 29 Nopember 2022. Ulang tahun kali ini terdapat berragam kegiatan yang umum dilaksanakan dalam memperingati HUT Korpri diantaranya:
  1. Upacara bendera
  2. Ziarah Taman Makam Pahlawan
  3. Bhakti Sosial
  4. Kegiatan lain yang relevan, seperti olahraga atau pembuatan video.



Sejak Bhakti pertama kali berdiri, KORPRI sebagai satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara.


Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan menjaga kode etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memberikan perlindungan hukum, serta mengembangkan kesejahteraan anggota.


Peringatan HUT ke-51 KORPRI saat ini mengambil tema "KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri” dengan harapan para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.


Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pada acara Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022, sehingga peringatan dimaksud dapat dilaksanakan secara sederhana, khidmat, tertib, aman dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.

TEMA:

“KORPRI Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi Untuk Negeri”

Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.

TUJUAN

Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 bertujuan untuk:
  1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kinerja terutama di bidang pelayanan publik.
  2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.
  3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI sebagai perekat pemersatu bangsa.
  4. Memantapkan Netralitas seluruh Anggota
  5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, meningkatkan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk kegiatan olahraga, bakti sosial, penghijauan, pembinaan mental/rohani, pertemuan ilmiah, kegiatan lomba, dll.


PELAKSANAAN

  1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022, dilaksanakan secara sederhana dan meriah dengan mengutamakan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
  2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022 di bawah koordinasi Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan disesuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.
  3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Selasa, 29 Nopember 2022 di Instansi masing-masing.
  4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-51 KORPRI Tahun 2022, di kantor Kemendikbudristek di Senayan, Jakarta Pusat.




LAMBANG, MARS, DAN PANJI KORPRI

LAMBANG KORPRI TERBARU : BENTUK, MAKNA SERTA PENGGUNAANNYA


LAMBANG, MARS, DAN PANJI KORPRI



1. Umum

Pengertian : Lambang KORPRI adalah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan berbagai ornamennya.

Lambang terdiri dari 3 (tiga) bagian pokok :
  • POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan perjuangan sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai sejak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
  • BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan tempat dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
  • SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


2. Bentuk

a. Gambar bersifat simetris dua

b.    Ukuran sesuai gambar :
  • Lebar : 48 cm
  • Tinggi : 38 cm

c. Ukuran-ukuran bagian pohon :
  • Tinggi pohon di atas rumah 16 cm;
  • Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm;
  • Lebar batang pohon di atas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.
d. Ukuran-ukuran Bangunan balairung :
  • Lebar tiap bagian atas 4 cm;
  • Lebar atap bagian bawah 24 cm;
  • Tinggi atas 4 cm;
  • Lebar rumah dari kiri s/d kanan 15.5 cm.

e. Tinggi dinding rumah 3,7 cm :
  • Lebar tiang 1,5 cm;
  • Lebar pintu 2 cm;
  • Tinggi pintu 3,5 cm;
  • Lebar tangga atas 18,5 cm;
  • Lebar tangga tengah 18,5 cm;
  • Lebar tangga bawah 24 cm;
  • Tinggi tangga atas 0,5 cm;
  • Tinggi tangga tengah 0,7 cm.

f. Tinggi dinding rumah 3,7 cm :
  • Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir;
  • Pertemuan sayap dibawah tepat pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah;
  • Pertemuan dari pangkal sayap adalah selebar 2,5 cm dari bawah;
  • Sayap-sayap paling luar menyentuh garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah;
  • Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas;
  • Dua sayap bawah menyentuh garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.

3. Makna

a. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;

b. Motif balairung melambangkan tempat dan wahana yang menghimpun seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, bersih serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam mencapai cita-cita dan Tujuan Nasional;

c. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;


d. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;

e. Pangkal  kedua   sayap  bersatu   ditengah   melambangkan   sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan tugas-tugas umum Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;

f. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat tugas KORPRI sebagai pengabdi masyarakat yang mengutamakan kepentingan umum, Bangsa dan Negara;


g. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung adalah sebagai lambang loyalitas tunggal KORPRI terhadap Pemerintah dan Negara, karena fungsi dari pondamen tiada lain adalah memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;

h. Pohon dengandahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat di dalam Negara Republik Indonesia;

i. Lantai gedung balairung yang tersusun harmonis pyramidal, melambangkan mental mutu/watak anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang masa bekerja tanpa pamrih hanya semata untuk kepentingan bangsa dan negara;


j. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita- cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.

4. Penggunaannya

Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan diatur dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI



MARS KOPRI


https://pelajarancg.blogspot.com/

 Baca: PANCA PRASETYA KOPRI DAN MARS KOPRI

PANJI KORPRI

PANJI

https://pelajarancg.blogspot.com/


1. Umum

Pengertian : Panji adalah Bendera Organisasi berbentuk persegi panjang, dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua/hijau daun dilengkapi denga gambar lambang organisasi yang disulam timbul dipasang ditengah, bertuliskan ”ABDI NEGARA” yang dipasang dibawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain.

2. Bentuk
  • Dasar berupa segi empat datar dengan ukuran panjang 90 cm, lebar 60 cm berjumbai benang warna emas muda pada ketiga sisi (lebar, 2 sisi panjang) sepanjang 5 cm. Sedangkan pada sisi lebar sebelah dalam dipasang tali berwarna hijau daun/tua untuk menggantungkan ke tiang;
  • standar bagian dasar dengan segi empat sama sisi dengan garis tengah/ukuran 30 cm;
  • Tiang berbentuk bulat panjang diameter 5 cm panjang 200 cm;
  • Kepala tiang berbentuk bulat panjang dengan diameter 7 cm.


3.  Makna
  • Panji KORPRI berupa sebidang kain dengan warna dasar hijau tua melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah Indonesia untuk memberikan pengayoman, perlindungan yang sejuk, teduh dan tenang sehingga dapat mendorong kematangan / kedewasaan serta kemampuan untuk mengendalikan diri bagi para anggota dalam berkarya sesuai denga fungsi dan tugasnya masing-masing demi terlaksananya tugas negara;
  • Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas dikasudkan agar korps dapat memposisikan diri sebagai suar yang dapat memberikan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan tugasnya;
  • Tulisan ABDI NEGARA mempunyai arti bahwa Korps sebagai ABDI NEGARA mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pada umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada, secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya;
  • Tiang dengan kepala bulat kerucut dengan dasar berbentuk prisma terpancung mempunyai maksud sebagai penyangga dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna mewujudkan visi dan misi serta fungsi KORPRI dalam rangka mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi.

4. Penggunaannya

Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan diatur dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI



Akhir kata dari pembahasan Korps Pegawai Republik Indonesia tentang sejarah, tema, tujuan, dan pedoman Peringatan KOPRI ke 51, pelajarancg.blogspot.com mengucapkan selamat DIRGAHAYU KOPRI 2022, semoga di monetun HUT ini seliruh Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Post a Comment for "SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) 2022"