Kurikulum Pelajarancg Fiqih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) soal materi pembelajaran Zakat. pelajarancg.blogspot.com, Dalam materi pelajaran fiqih di kelas 4 MI/SD ini banyak hal yang dapat kamu pelajari, misalnya tentang zakat, infaq dan sedekah.
Menurut istilah zakat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan waktu tertentu. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain sebagaimana Firman Allah Swt:
وَأَقِيمُوْا الصَّلَوةَ وَءَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ .البقرة:٤٣
اِنَّ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا وَعَمِلُواالصّلِحتِ وَأَقامُوْاالصَّلوةَ وَءَاتُوْا الزَّكَوةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَخَوفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ. .البقرة:٢٧٧
Artinya: "Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang orang yang rukuk. Sungguh orang orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi tuhanya. tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati".
Untuk pelajar pengunjung blog Kurikulum Pelajarancg ketahui bahwa ada akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah. Adapun Akubat-akibatnya adalah:
Dengan mempelajari Buku Kurikulum Pelajarancg Fiqih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) soal materi pembelajaran Zakat, semoga siswa dapat menjawab soal-soal ulangan harian maupun Semeteran UAS/UTS namun terpenting adalah selalu menyisihkan sedikit rizkinya untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima Zakat tersebut!
RANGKUMAN MATERI ZAKAT TENTANG PELAJARAN FIQIH KELAS 4 MI
Pengertian dan hukum zakat
Zakat menurut bahasa adalah tumbuh, berkembang.Menurut istilah zakat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan ketentuan dan waktu tertentu. Hukum mengeluarkan zakat adalah fardhu ‘ain sebagaimana Firman Allah Swt:
وَأَقِيمُوْا الصَّلَوةَ وَءَاتُوا الزَّكَوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ .البقرة:٤٣
اِنَّ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا وَعَمِلُواالصّلِحتِ وَأَقامُوْاالصَّلوةَ وَءَاتُوْا الزَّكَوةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلاَخَوفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُوْنَ. .البقرة:٢٧٧
Artinya: "Dan laksanakanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang orang yang rukuk. Sungguh orang orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi tuhanya. tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati".
Macam-macam zakat
zakat terbagi menjadi 2 macam, yakni:- Zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadlan. Besar zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan
- Zakat harta (Mal). Zakat Mal mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasillaut, hasilternak, hartatemuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Pengertian dan Hukum Zakat Fitrah
Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu ‘ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.Rukun zakat fitrah
- Niat
- Ada pemberi zakat fitrah (muzaki)
- Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
- Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
Syarat wajib zakat fitrah
- Islam
- Masih hidup pada waktu terbenam matahari pada malam hari raya Idul Fitri. (Pelajari: UCAPAN SELAMAT HARI RAYA IDULFITRI 2021 DAN PANTUN HARI LEBARAN)
- Mempunyai kelebihan makanan, baik untuk dirinya maupun keluarga.
- Berupa makanan pokok penduduk setempat
Tata cara zakat fitrah
- Ukuran zakat fitrah. Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah beras. Sedangkan ukurannya adalah setara dengan 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnya sama dengan harga beras.
- Waktu mengeluarkan zakat fitrah.
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah sholat subuh sebelum pergi melaksanakan shalat Idul Fitri.
- Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri, karena dianggap sebagai shadaqah biasa.
- Mustahik zakat fitrah. Menurut pendapat ulama yang kuat, mustahik zakat fitrah hanya 2 golongan, yaitu fakir miskin yang tidak mempunyai harta dan tidak mampu berusaha/ bekerja mencari nafkah. Sedangkan menurut jumhur ulama, zakat fitrah termasuk zakat mal, oleh karena itu sistem penyalurannya mengikuti zakat maal sehingga yang berhak menerimanya adalah 8 golongan. Adapun kedelapan golongan tersebut adalah:
- Fakir. Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
- Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
- Amil. Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
- Mu'allaf. Mereka adalah orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
- Riqab / Memerdekakan Budak. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
- Gharim (Orang yang Memiliki Hutang). Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
- Fi Sabilillah. Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
- Ibnu Sabil. Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Pelajari:
Untuk pelajar pengunjung blog Kurikulum Pelajarancg ketahui bahwa ada akibat orang yang tidak mengeluarkan zakat fitrah. Adapun Akubat-akibatnya adalah:
- Mendapatkan dosa, karena zakat fitrah hukumnya wajib.
- Puasa ramadhan yang dilaksanakan tidak sempurna.
- Menjadi orang yang tidak pandai bersyukur.
- Memakan hak/ bagian orang lain.
- Membentuk sifat kikir dan bakhil dalam dirinya.
- Disempitkan rizkinya.
Dengan mempelajari Buku Kurikulum Pelajarancg Fiqih untuk madrasah ibtidaiyah (MI) soal materi pembelajaran Zakat, semoga siswa dapat menjawab soal-soal ulangan harian maupun Semeteran UAS/UTS namun terpenting adalah selalu menyisihkan sedikit rizkinya untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima Zakat tersebut!
Post a Comment for "PELAJARAN FIQIH KELAS 4 MI: MATERI ZAKAT"