Pelajarancg akuntansi: UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). pelajarancg.blogspot.com, UKM (Usaha Kecil dan Menengah) atau ada beberapa menyebutnya UMKM. UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pendapat ini mendefinisikan usaha milik orang perorangan badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal usaha yang memiliki batasan-batasan tertentu. Perbedaannya dengan usaha besar dapat dipelajari dari jumlah kekayaan bersih pelaku usaha dan hasil penjualan tahunan. Berikut penjelasan Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2008 terkait pembelajaran pengelompokkan definisi & kriteria UMKM yang dirangkum Pelajarancg untuk mapel akuntansi.
Berdasarkan definisi UU Nomor 20 tahun 2008 yang dirangkum Pelajarancg pada mapel akuntansi dapat dikatakan bahwa UMKM adalah usaha milik orang perorangan badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal usaha yang memiliki batasan-batasan tertentu.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah ini mencabut dan tidak memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3611).
Demikianlah yang dapat dibagikan pada blog pelajarancg akuntansi dimana UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), semoga bermanfaat bagi siswa SMP dan SMA dalam mendalami mapel akuntansi di pelajarancg.blogspot.com
DEFINISI UMKM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Definisi UMKM menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bab 1 Pasal 1: "Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro. Usaha kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukanoleh perseorangan atau badan usaha bukan merupakan anak cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau besar yang memenuhi kriteria usaha kecil. Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha kecil atau Usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan."Berdasarkan definisi UU Nomor 20 tahun 2008 yang dirangkum Pelajarancg pada mapel akuntansi dapat dikatakan bahwa UMKM adalah usaha milik orang perorangan badan usaha yang bukan merupakan anak atau cabang dari perusahaan lain dengan kriteria memiliki modal usaha yang memiliki batasan-batasan tertentu.
KRITERIA DAN CIRI-CIRI UMKM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008
Untuk melihat perbedaannya dengan usaha besar dapat dipelajari bahwa dalam mendefinisikan UMKM diperlukan kriteria dan ciri-ciri tertentu dalam menggolongkan atau mengelompokkan UMKM. Menurut UU Nomor 20 tahun 2008 Pasal 6 mengenai UMKM: "UMKM digolongkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:- Kriteria usaha mikro Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 mengenai UMKM Bab IV Pasal 6: "Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
- Kriteria usaha kecil Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 mengenai UMKM Bab IV Pasal 6: "Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp.300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) dan paling paling pajak Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
- Kriteria usaha menengah Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Pasal 6 mengenai UMKM Bab IV Pasal 6: "Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah) dan paling paling pajak Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
Pelajari:
UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008 DALAM PELAJARANCG UU USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki beberapa point aturan yang berkaitan erat dengan implementasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia.Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah ini mencabut dan tidak memberlakukan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3611).
Demikianlah yang dapat dibagikan pada blog pelajarancg akuntansi dimana UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), semoga bermanfaat bagi siswa SMP dan SMA dalam mendalami mapel akuntansi di pelajarancg.blogspot.com
Post a Comment for "DEFINISI DAN KRITERIA UMKM MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2008"