8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM PENERAPAN MBS

Pelajarancg: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengisyaratkan agar Sekolah maupun Madrasah menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah yang sering dikenal dengan MBS.



MBS merupakan proses mengelola sumber daya secara efektif untuk mencapai tujuan yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif secara langsung semua komponen warga sekolah, yaitu; kepala sekolah, guru, siswa, orang tua dan masyarakat.


Sekolah yang akan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) harus memenuhi kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah NKRI. Kriteria-kriteria dalam penerapan MBS terbagi menjadi 8 Standar. Yakni, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, dan Standar Penilaian.


Standar inilah yang digunakan dalam penentuan penyelenggaraan pendidikan skala Nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan perundang-undangan.


Perundang-undanganan Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Nasional Pendidikan (SNP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan mengisyaratkan agar Sekolah maupun Madrasah menerapkan MBS.


Berikut kedelapan standar nasional dalam Pendidikan di Indonesia yang dibahas pada Kurikulum pelajarancg.blogspot.com untuk penerapan MBS atau Manajemen Berbasis Sekolah.

https://pelajarancg.blogspot.com/


INSTRUMEN 8 SNP DALAM PENERAPAN MANAJEMEN BERBASIS SEKOLAH (MBS)

1.) Standar Isi

Standar Isi (SI) merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. SI Pendidikan ini mencakup:
  • Perangkat pembelajaran sesuai rumusan kompetensi lulusan
  • Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dikembangkan sesuai prosedur
  • Sekolah melaksanakan kurikulum sesuai ketentuan



2.) Standar Proses

Standar Proses (SPR) merupakan ketentuan atau kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. SPR Pembelajaran ini mencakup:
  • Sekolah merencanakan proses pembelajaran sesuai ketentuan
  • Proses pembelajaran dilaksanakan dengan tepat
  • Pengawasan dan penilaian otentik dilakukan dalam proses pembelajaran



3. Standar Kompetensi Lulusan

Standar kompetensi lulusan (SKL) merupakan kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. SKL mencakup:
  • Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi sikap
  • Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi pengetahuan
  • Lulusan memiliki kompetensi pada dimensi keterampilan



4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPT) merupakan kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. SPT ini mencakup:
  • Ketersediaan dan kompetensi guru sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi kepala sekolah sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi tenaga administrasi sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi laboran sesuai ketentuan
  • Ketersediaan dan kompetensi pustakawan sesuai ketentuan



5. Standar Sarana dan Prasarana

Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPT) adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. SPT ini mencakup:
  • Kapasitas daya tampung sekolah memadai
  • Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak
  • Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak



6. Standar Sarana dan Prasarana

Standar Sarana dan Prasarana (SSP) artinya kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. SSP ini mnecakup:
  • Kapasitas daya tampung sekolah memadai
  • Sekolah memiliki sarana dan prasarana pembelajaran yang lengkap dan layak
  • Sekolah memiliki sarana dan prasarana pendukung yang lengkap dan layak



7. Standar Pembiayaan

Standar Pembiayaan (SB) merupakan kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. SB ini mencakup:
  • Sekolah memberikan layanan subsidi silang
  • Beban operasional sekolah sesuai ketentuan
  • Sekolah melakukan pengelolaan dana dengan baik



8. Standar Penilaian Pendidikan

Standar Penilaian Pendidikan (SPN) merupakan kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik. SPN ini mencakup:
  • Aspek penilaian sesuai ranah kompetensi
  • Teknik penilaian obyektif dan akuntabel
  • Penilaian pendidikan ditindaklanjuti
  • Instrumen penilaian menyesuaikan aspek
  • Penilaian dilakukan mengikuti prosedur



Kesimpulan

Secara umum dapat disimpulkan bahwa implementasi MBS akan behasil melalui strategi-strategi berikut ini:


Pertama, sekolah harus memiliki otonomi terhadap empat hal, yaitu dimilikinya otonomi dalam kekuasaan dan kewenangan, pengembangan pengetahuan dan keterampilan secara berkesinambungan, akses informasi ke segala bagian dan pemberian penghargaan kepada setiap pihak yang berhasil.


Kedua, adanya peran serta masyarakat secara aktif, dalam hal pembiayaan, proses pengambilan keputusan terhadap kurikulum. Sekolah harus lebih banyak mengajak lingkungan dalam mengelola sekolah karena bagaimanapun sekolah adalah bagian dari masyarakat luas.


Ketiga, kepala sekolah harus menjadi sumber inspirasi atas pembangunan dan pengembangan sekolah secara umum. Kepala sekolah dalam MBS berperan sebagai designer, motivator, fasilitator. Bagaimanapun kepala sekolah adalah pimpinan yang memiliki kekuatan untuk itu. Oleh karena itu, pengangkatan kepala sekolah harus didasarkan atas kemampuan manajerial dan kepemimpinan dan bukan lagi didasarkan atas jenjang kepangkatan.


Keempat, adanya proses pengambilan keputusan yang demokratis dalam kehidupan dewan sekolah yang aktif. Dalam pengambilan keputusan kepala sekolah harus mengembangkan iklim demokratis dan memperhatikan aspirasi dari bawah. Konsumen yang harus dilayani kepala sekolah adalah murid dan orang tuanya, masyarakat dan para guru. Kepala sekolah jangan selalu menengok ke atas sehingga hanya menyenangkan pimpinannya namun mengorbankan masyarakat pendidikan yang utama.


Kelima, semua pihak harus memahami peran dan tanggung jawabnya secara bersungguhsungguh. Untuk bisa memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing harus ada sosialisasi terhadap konsep MBS itu sendiri. Siapa kebagian peran apa dan melakukan apa, sampai batas-batas nyata perlu dijelaskan secara nyata.


Keenam, adanya guidlines dari departemen pendidikan terkait sehingga mampu mendorong proses pendidikan di sekolah secara efisien dan efektif. Guidelines itu jangan sampai berupa peraturan-peraturan yang mengekang dan membelenggu sekolah. Artinya, tidak perlu lagi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dalam pelaksanaan MBS, yang diperlukan adalah rambu-rambu yang membimbing.


Ketujuh, sekolah harus memiliki transparansi dan akuntabilitas yang minimal diwujudkan dalam laporan pertanggung jawabannya setiap tahunnya. Akuntabilitas sebagai bentuk pertanggung jawaban sekolah terhadap semua stakeholder. Untuk itu, sekolah harus dijalankan secara transparan, demokratis, dan terbuka terhadap segala bidang yang dijalankan dan kepada setiap pihak terkait.


Kedelapan, Penerapan MBS harus diarahkan untuk pencapaian kinerja sekolah dan lebih khusus lagi adalah meningkatkan pencapaian belajar siswa. Perlu dikemukakan lagi bahwa MBS tidak bisa langsung meningkatkan kinerja belajar siswa namun berpotensi untuk itu. Oleh karena itu, usaha MBS harus lebih terfokus pada pencapaian prestasi belajar siswa.


Kesembilan, implementasi diawali dengan sosialsasi dari konsep MBS, identifikasi peran masing-masing pembangunan kelembagaan capacity building mengadakan pelatihan pelatihan terhadap peran barunya, implementasi pada proses pembelajaran, evaluasi atas pelaksanaan dilapangan dan dilakukan perbaikan-perbaikan.


Itulah pelajarancg: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengisyaratkan agar Sekolah maupun Madrasah menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah yang sering dikenal dengan MBS. Semoga bermanfaat bagi pengunjung pelajarancg.blogspot.com

Post a Comment for "8 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN DALAM PENERAPAN MBS"