PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

https://pelajarancg.blogspot.com/
Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Kurikulum 2013. * k13



Pelajarancg.blogspot.com: Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah tersebut Menimbang:


a. bahwa berdasarkan perkembangan dan kebutuhan pendidikan saat ini diperlukan perbaikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang mengakomodasikan prinsip-prinsip untuk memperkuat proses pembelajaran;


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;


Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI Dan KD Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwa (1) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK). (2) Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. (3) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu, kecuali untuk mata pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri untuk kelas IV, V, dan VI. (4) Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) dilakukan dengan pendekatan pembelajaran sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri.


Selanjutnya Dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI Dan KD Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwa (1) Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. (2) Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. (3) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap sosial; c. kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti keterampilan. (4) Kompetensi dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. (5) Kompetensi inti dan kompetensi dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.


Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI Dan KD Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwa Dokumen yang memuat kompetensi inti dan kompetensi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Dari latar belakng ini, maka dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang KI Dan KD Pelajaran Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Selengkapnya silahkan pelajari dan download Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran Pada Kurikulum 2013 pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah mencakup Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) beserta lampirannya.


Link Download Permendikbud No 24 Tahun 2016 Tentang 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti (KI) Dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajarancg Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah:
  • Download Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 DISINI
  • Download lampiran Permendikbud No 24 Tahun 2016 DISINI




Demikian lampiran tentang Permendikbud Nomor (No) 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah yang dapat dibagikan. Semoga bermanfaat bagi Ibu/Bapak guru pengunjung Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com: ***

Post a Comment for "PERMENDIKBUD NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH"