KARTU APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL

https://pelajarancg.blogspot.com/
Penerapan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual berdasarkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN No 16 Tahun 2022. Pelajarancg.blogspot.com * /


Yth. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah


1. Latar Belakang


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 123.1/KEP/2019 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Penetapan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.


2. Maksud dan Tujuan

a. Maksud


Maksud ditetapkannya Surat Edaran ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.


b. Tujuan


Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dan pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penerbitan dan penggunaan Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual.


3. Dasar Hukum


a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);


b. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);


c. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);


d. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);


e. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik;


f. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2015;


g. Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 066/KEP/1974 tentang Kartu Pegawai Negeri Sipil;


h. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SE/1975 tentang Petunjuk Permintaan, Penetapan, dan Penggunaan Kartu Pegawai Negeri Sipil.


4. Isi Surat Edaran


a. Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual


1) Pengertian dan Fungsi


a) Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual yang selanjutnya disebut Kartu ASN Virtual merupakan identitas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berlaku selama yang bersangkutan menjadi Aparatur Sipil Negara.


b) Kartu ASN Virtual mempunyai fungsi sebagai kelengkapan administrasi kepegawaian.


2) Masa Berlaku


Kartu ASN Virtual berlaku selama pemegang kartu berstatus PNS atau PPPK.


3) Jenis


a) Kartu PNS, dengan warna merah gradasi ungu; dan


b) Kartu PPPK, dengan warna toska gradasi ungu.


4) Bentuk Kartu ASN Virtual


a) Portrait; atau


b) Landscape, yang dapat dicetak menjadi kartu fisik untuk kelengkapan administrasi kepegawaian.


5) Format


Kartu ASN Virtual memuat:


a) Nomor Seri Kartu ASN Virtual yang terdiri dari huruf A atau B diikuti dengan 11 (sebelas) digit angka, yang terdiri atas 4 (empat) digit angka pertama kode tahun pengangkatan sebagai PNS atau PPPK dan 7 (tujuh) digit angka berikutnya merupakan nomor urutan berdasarkan penetapan PNS atau PPPK yang terlebih dahulu pada kelompok tahun yang sama;


b) Nama Aparatur Sipil Negara;


c) NIP/Nomor Induk PPPK;


d) Foto; dan


e) QR Code, yang berisi informasi:


(1) Nama Aparatur Sipil Negara;

(2) NIP/Nomor Induk PPPK;

(3) TMT PNS atau tanggal awal perjanjian kerja PPPK;

(4) Instansi Kerja;

(5) Status Kepegawaian; dan

(6) Nomor Seri Kartu ASN Virtual;

(7) Tanggal penerbitan Kartu ASN Virtual.


6) Jenis, Bentuk, dan Format Kartu ASN Virtual sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.


b. Mekanisme Penetapan dan Perolehan Kartu ASN Virtual


1) Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk memastikan status PNS dan/atau PPPK di lingkungannya serta melakukan pemutakhiran data dan dokumen Keputusan Pengangkatan sebagai PNS atau Keputusan Pengangkatan sebagai PPPK.


2) Pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.


3) Sebagai bahan kelengkapan, dalam pemutakhiran data dan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilengkapi dengan foto diri berlatar belakang transparan.


4) Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan Kartu ASN Virtual melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.


5) Kartu ASN Virtual dapat diakses dan diunduh oleh pegawai Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan melalui sistem informasi yang dikelola Badan Kepegawaian Negara.


5. Ketentuan Lain-Lain


a. PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022.

b. PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK.

c. Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


d. Kartu ASN Virtual bagi:


1) PNS yang diberhentikan; atau

2) PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan tidak berlaku.


e. Sejak ditetapkannya Surat Edaran ini, Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.


f. Dalam masa transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penutup


Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.


Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara,

TTD

Bima Haria Wibisana


Pelajari: BUKU PETUNJUK PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

Unduh:


SE-Kepala-BKN-16-TAHUN-2022 Download


Demikian artikel Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat


#ASN ***

Post a Comment for "KARTU APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL"