Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19

https://pelajarancg.blogspot.com/
SE (Surat Edaran) Mendikbudristek No 7 Th. 2022 / Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 link. / * /


Pelajarancg.blogspot.com - Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 terkait diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/ 1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri)


Diskresi yang dimaksud diantaranya adalah Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/ atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/ atau hasil surveilans epiderniologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).


Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan; pelaksanaan penemuan kasus aktif ( active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi; pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan; percepatan vaksinasi COVID-19 lanjutan (booster) bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID-19.


Unduhan:


SE Mendikbudristek 7 Th. 2022 – Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 link Download


Demikian artikel yang dapat dibagikan Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat! ***

Post a Comment for "Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19"