Pemerintah mengeluarkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan terkait Perubahan Atas PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi khususnya mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi.
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi mempunyai tugas: a. mengembangkan instrumen akreditasi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan; b. memantau pencapaian Standar Nasional Pendidikan melalui pelaksanaan akreditasi; c. melaporkan hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional berdasarkan hasil akreditasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Menteri; d. mengembangkan Standar Nasional Pendidikan berdasarkan evaluasi hasil pencapaian Standar Nasional Pendidikan secara nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c sebagai rekomendasi penetapan Standar Nasional Pendidikan oleh Menteri; dan memberikan umpan balik kepada Satuan Pendidikan dan Pemerintah Daerah terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk mendorong pemenuhan Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unduhan:
PP 4 Th. 2022 – Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) Download
Demikian artikel juknis SNP yang dapat dibagikan Pelajarancg.blogspot.com,
Pelajari: PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NOMOR 48 TAHUN 2022 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN"