PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa untuk menghasilkan guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugas, perlu penyesuaian terhadap kebijakan standar pendidikan guru yang bersifat nasional;
b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kebijakan standar pendidikan profesi guru sehingga perlu diganti dengan peraturan Menteri yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Pendidikan Guru;
Mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
Selengkapnya dapat file dapat di unduh sahabat pelajarancg.blogspot.com pada tautan download berikut Permendikbudristek-nomor-56-tahun-2022
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "PERMENDIKBUD RISTEK NO 56. TAHUN 2022 TENTANG : STANDAR PENDIDIKAN GURU"