Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023. (Ilustrasi) |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Dalam Peraturan Menteri tersebutkan disebutkan beberapa hal penting yang muat beberapa pengertian, yakni:
- pengertian Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
- pengertian Buku Pendidikan adalah Buku yang digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
- pengertian Buku Teks adalah Buku yang disusun untuk pembelajaran berdasarkan standar nasional pendidikan dan kurikulum yang berlaku.
- pengertian Buku Teks Utama adalah Buku pelajaran yang wajib digunakan dalam pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku dan disediakan oleh Pemerintah Pusat tanpa dipungut biaya.
- pengertian Buku Teks Pendamping adalah Buku yang memuat materi untuk memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku siswa.
- pengertian Buku Teks Pendamping Muatan Lokal yang selanjutnya disebut Buku Teks Muatan Lokal adalah Buku Teks yang berisi Muatan Lokal.
- pengertian Muatan Lokal adalah bahan kajian pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan pembelajaran tentang potensi, keunikan, dan kebutuhan lokal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi.
- pengertian Buku Nonteks adalah Buku pengayaan, referensi, atau panduan yang memuat materi untuk pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023, disebutkan "Penyusunan Buku Pendidikan berupa Buku Teks Utama dilakukan oleh Kementerian melalui penulisan, penerjemahan, penilaian, dan/atau pengalihan hak cipta,"
Buku Teks Utama yang disusun oleh Kementerian mencakup Buku semua mata pelajaran selain Buku mata pelajaran pendidikan agama dan Buku mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan. Penyusunan Buku Teks Utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku Pendidikan.
Kementerian akan menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu, murah, dan merata. Ketersedian Buku Pendidikan mencakup penyediaan Buku untuk pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
"Penyediaan Buku Teks Utama untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan oleh Kementerian. Sedangkan penyediaan Buku Teks Muatan Lokal bagi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai kewenangannya," bunyi isi selanjutnya dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023.
Selengkapnya silahkan download Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan lengkapnya : permendikbudristek-nomor-21-tahun-2023
Download juga : PERMENDIKBUD-RISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Temukan juga informasi Terbaru Langsung di Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com dan dapatkan pembaruan informasi dari Indonesia dan seluruh dunia.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2023 TENTANG PENYUSUNAN, PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN, DAN PENGGUNAAN BUKU PENDIDIKAN"