Standar seorang pengawas telah diatur dalam permendiknas no 12 tahun 2007 terbaru sebagaimana dirangkum pelajarancg.blogspot.com:
1. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;
2. Guru bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;
3. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;
4. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;
5. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan
6. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.
Kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas sekolah meliputi:
- Kompetensi Kepribadian
- Kompetensi Supervisi Manajerial
- Kompetensi Supervisi Akademik
- Kompetensi Evaluasi Pendidikan
- Kompetensi Penelitian Pengembangan
- Kompetensi Sosial
Download juga : PERMENDIKBUDRISTEK NO 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU
Untuk lebih lengkapnya silahkan mengunduh permendiknas no 12 tahun 2007 DOWNLOAD
—–o0o—–
Oleh : Admin, pelajarancg
Post a Comment for "STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH (PERMENDIKNAS NO 12 TAHUN 2007)"