STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH (PERMENDIKNAS NO 12 TAHUN 2007)

permendiknas-nomor-12-tahun-2007-standar-pengawas


Standar seorang pengawas telah diatur dalam permendiknas no 12 tahun 2007 terbaru sebagaimana dirangkum pelajarancg.blogspot.com:


1. Memiliki pendidikan minimum magister (S2) kependidikan dengan berbasis sarjana (S1) dalam rumpun mata pelajaran yang relevan pada perguruan tinggi terakreditasi;


2. Guru bersertifikat pendidik sebagai guru dengan pengalaman kerja minimum delapan tahun dalam rumpun mata pelajaran yang relevan atau kepala sekolah dengan pengalaman kerja minimum 4 tahun, untuk menjadi pengawas sesuai dengan rumpun mata pelajarannya;


3. Memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c;


4. Berusia setinggi-tingginya 50 tahun, sejak diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan;


5. Memenuhi kompetensi sebagai pengawas satuan pendidikan yang dapat diperoleh melalui uji kompetensi dan atau pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas, pada lembaga yang ditetapkan pemerintah; dan


6. Lulus seleksi pengawas satuan pendidikan.


Kompetensi yang harus dimiliki seorang pengawas sekolah meliputi:
  1. Kompetensi Kepribadian
  2. Kompetensi Supervisi Manajerial
  3. Kompetensi Supervisi Akademik
  4. Kompetensi Evaluasi Pendidikan
  5. Kompetensi Penelitian Pengembangan
  6. Kompetensi Sosial


Download juga : PERMENDIKBUDRISTEK NO 56 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENDIDIKAN GURU

Untuk lebih lengkapnya silahkan mengunduh permendiknas no 12 tahun 2007 DOWNLOAD

—–o0o—–

Oleh : Admin, pelajarancg

Post a Comment for "STANDAR PENGAWAS SEKOLAH/MADRASAH (PERMENDIKNAS NO 12 TAHUN 2007)"