UJIAN NASIONAL 2020 ULANGAN : PERSYARATAN DAN MEKANISME UN

Pelajarancg: Berdasarkan Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) Tahun Ajaran 2019/2020 dari Badan Standar nasional Pendidikan (BSNP) tahun 2020 bernomor: 0053/P/BSNP/I/2020. Bagi peserta:
  • Peserta UN Satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
  • Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
  • Peserta UN berhak mengikuti ujian ulangan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.



Adapun Persyaratan, Pendaftaran, dan Mekanismenya sebagai berikut:




PERSYARATAN

1. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan Pendaftaran Peserta Ujian Nasional Untuk:

Pendidikan Formal:

  • Sekolah/Madrasah pelaksana UN melaksanakan pendataan calon peserta.
  • Warga Negara Indonesia yang belajar di sekolah asing di luar negeri dapat mendaftar UN, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau instansi yang berwenang di Kementerian Agama.
  • Sekolah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Madrasah pelaksana UN mengirimkan data calon peserta ke pangkalan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data calon peserta untuk diterbitkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan mengirimkannya ke satuan pendidikan.
  • Satuan pendidikan melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasilnya ke Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan:
    1) pemutakhiran data;
    2) penetapan dan pencetakan Daftar Nominasi Tetap(DNT)dan Kartu Peserta Ujian (KPU); dan
    3) pengiriman DNT peserta UN dan KPU ke satuan pendidikan.
  • Data peserta Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • Kepala sekolah/madrasah pelaksana UN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel sekolah/madrasah pada kartu peserta UN yang telah ditempel foto peserta.


Pendidikan Kesetaraan di Dalam Negeri:

  • Lembaga penyelenggara Program Paket B dan Program Paket C mendata peserta didik yang memenuhi persyaratan melalui Dapodikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkantembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
  • Lembaga penyelenggara Program Wustha dan Program Ulya mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan entri dan verifikasi data calon peserta Program Wustha dan Program Ulya dengan menggunakan aplikasi Dapodikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan mengirimkan tembusannya ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota, c.q. Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan.
  • Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melakukan verifikasi berkas pendaftaran dan menyusun Daftar Calon Peserta.
  • Unit pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota mengirimkan Daftar Calon Peserta ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota melakukan entri data calon peserta dengan menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (DNS) ke Unit pelaksana dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Unit Pelaksana UN untuk Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan verifikasi DNS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota merekapitulasi dan mengirimkan DNS dalam bentuk dokumen elektronik dan cetakan ke Panitia UN Tingkat Provinsi.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi mengumpulkan, menggabungkan, menyusun daftar dan merekapitulasi data calon peserta.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi menetapkan dan mendistribusikan Daftar Nominasi Tetap (DNT) ke Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota mendistribusikan DNT ke Unit pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  • Panitia UN Tingkat Provinsi mengirimkan softcopy DNT ke Panitia UN Tingkat Pusat.
  • DNT yang telah ditetapkan dan dikirim ke Panitia UN Tingkat Pusat tidak dapat diubah lagi.


Pendidikan Kesetaraan di Luar Negeri:

  • Lembaga penyelenggara Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya mendaftarkan peserta didik yang memenuhi persyaratan dalam bentuk DNS dan mengirimkan DNS ke Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat.
  • Atase Pendidikan dan/atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat melakukan verifikasi terhadap DNS yang diajukan oleh penyelenggara Program Pendidikan Kesetaraan untuk diteruskan ke Panitia UN Pusat.
  • Pelaksana UN Program Paket B, dan Program Paket C/Ulya di luar negeri yang tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, menyusun dan mengajukan DNS secara langsung kepada Panitia UN Tingkat Pusat c.q. Pusat Asesmen dan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta.
  • Panitia UN Tingkat Pusat melakukan verifikasi DNS dan menetapkannya menjadi DNT.
  • Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melalui Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat. Dalam hal Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri tidak berada dalam pembinaan Atase Pendidikan atau Konsulat Jenderal pada Kantor Perwakilan RI setempat, Panitia UN Tingkat Pusat mendistribusikan DNT secara langsung ke Pelaksana UN Pendidikan Kesetaraan di luar negeri atau melalui direktorat terkait.
  • Panitia UN Tingkat Pusat menyimpan softcopy DNT.


Pendidikan Informal (Sekolah rumah):

  • Penyelenggara sekolahrumah mendata calon peserta yang memenuhi persyaratan ujian.
  • Penyelenggara sekolahrumah mendaftarkan calon peserta pada satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan pelaksana UN yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
  • Satuan pendidikan formal atau satuan pendidikan kesetaraan memproses pendaftaran sesuai dengan prosedur pendaftaran peserta ujian yang ditetapkan dalam POS ini.


Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:

  • Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT);
  • Peserta UN Tahun Pelajatan 2019/ 2020 yang akan mengikuti UN Ulangan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN Utama atau UN Susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh Satuan Pendidikan asal; dan
  • Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).


2. Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:

  • Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
  • SHUN terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.


Baca:




PENDAFTARAN

1. Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 atau 2019/2020 pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang sederajat serta Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang akan mengikuti UN Ulangan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan.


2. Pendaftaran dilakukan secara daring (online).


MEKANISME DAN PROSEDUR PENDAFTARAN

1. Calon peserta Ujian Nasional Ulangan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
  • Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman https://unp.kemdikbud.go.id.
  • Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
  • Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Satuan Pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
  • Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3x4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
  • Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian:
    1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir;
    2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN;
    3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar;
    4) surat pernyataan bermaterai; dan
    5) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
  • Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkah- langkah:
    1) login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) petugas;
    2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN;
    3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta:
    a) peserta UN Ulangan memasukkan data mata ujian yang akan diikuti,
    b) peserta UN Ulangan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan;

    4) mencetak kartu peserta ujian;
    5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan pada kartu peserta ujian;
    6) menandatangani kartu peserta ujian; dan
    7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
  • Peserta UN Ulangan login ke laman https://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk:
    1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan
    2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.



2. Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN Ulangan.
  • Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan UN Ulangan.
  • Provinsi menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas peladen (server) dan klien Satuan Pendidikan.
  • Jika kapasitas komputer pada Satuan Pendidikan pelaksana UN Ulangan tidak dapat melayani sejumlah peserta pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat mengerjakan UN Ulangan di Satuan Pendidikan yang terdekat.



PELAKSANAAN

  • Ujian Nasional Ulangan dilaksanakan dengan moda UNBK.
  • Soal UN Ulangan mengacu pada Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
  • Hasil UN Ulangan dilaporkan dalam bentuk SHUN.
    a. Bagi peserta yang mengulang UN, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya.
    b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.



JADWAL DAN MATA UJIAN UN ULANGAN

1. Jadwal pelaksanaan UN Ulangan dapat dilihat pada tulisan pelajarancg.blogspot.com JADWAL UJIAN NASIONAL BERBASI KOMPUTER (UNBK) TAHUN AJARAN 2019/2020 SMP/MTs, SMK/MAK, SMA/MA dan yang Sederajat.

https://pelajarancg.blogspot.com/



2. Penetapan jadwal pelaksanaan UN Ulangan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya di luar negeri dikoordinasikan oleh Panitia Pelaksana UN Tingkat Pusat, menyesuaikan dengan kondisi masing-masing lokasi.

3. Peserta ujian dapat memilih tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian.

4. Peserta ujian hanya dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) mata ujian dalam 1 (satu) hari pelaksanaan ujian.


KESIMPULAN UJIAN NASIONAL 2020 ULANGAN : PERSYARATAN DAN MEKANISME UN

Menutup tulisan sebagai kesimpulan, UN Susulan adalah UN untuk peserta UN yang berhalangan mengikuti UN Utama karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah, pelajarancg.blogspot berharap tidak ada semua siswa lulus ujuan nasional 2020 dengan nilai memuaskan. Aamiin!!

Post a Comment for "UJIAN NASIONAL 2020 ULANGAN : PERSYARATAN DAN MEKANISME UN"