SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

pelajarancg.blogspot.com: Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dari Kemendikbud RI yang ditandatangani secara resmi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadim Anwar Makarim pada tanggal 24 Maret 2020 di Jakarta disampaikan terkait Ujian Nasional (UN), Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021.


Berikut adalah isi dari ketentuan-ketentuan mengenai Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Virus Corona secara lengkap Kurikulum pelajarancg.blogspot.com kutip dari SE Surat Edaran dengan Nomor 4 Tahun 2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (kemdikbud) dan telah dapat didownload langsung pada situs https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/03/se-mendikbud-pelaksanaan-kebijakan-pendidikan-dalam-masa-darurat-penyebaran-covid19



SURAT EDARAN KEMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)

Berkenaan dengan penyebaran Coronoavirus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi perimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.


Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada saudara hal-hal sebagai berikut:

1. Ujian Nasional (UN)

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Ujian Kompetisi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsartaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi;

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.


2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/fasilitas belajar dirumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kumulatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.


3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian Kurikulum secara menyeluruh;

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilau Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.  Bagi Sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/ Sederajat ditentukan berdasarkan lima semester terakhir (kelas 4, Kelas 5, dan kelas 6 Semester gasal). Nilai semesetr genap kelas 6 dapat semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

2) kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan

3) kelulusan Sekolah menengah Kejuruan (SMK)/ Sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portfolio dan nilai praktik lima semester terakhir. Nilai Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.


4. Kenaikan Kelas dilaksankan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai raport dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian Kurikulum secara menyeluruh.


5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:

1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/atau
2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;


c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.


6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keprluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
https://pelajarancg.blogspot.com/
https://pelajarancg.blogspot.com/
SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)


Jakarta, 24 Maret 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia,

https://pelajarancg.blogspot.com/


Nadim Anwar Makarim


Tembusan Yth;
1. Seluruh Kepal Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Seluruh Kelapa Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan
3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan.



Itulah ketentuan-ketentuan tentang Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas, dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020 dan 2021 berdasarkan Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) dari Kemendikbud RI sebagai tulisan informasi terbaru pelajarancg.blogspot.com:

Post a Comment for "SURAT EDARAN NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE (COVID-19)"