KEPPRES 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT COVID-19

Pemerintah Pusat telah menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020. Penetapan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan pertimbangan bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomu, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Oleh karenanya dalam upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 kemudian diberlakukan. Berikut adalah isi lengkap dari Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 sebagai infografis pengunjung blog di pelajarancg.blogspot.com Anda dapat mendownlod format Asli pada situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara di https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18846/Keppres%20Nomor%2011%20Tahun%202020

https://pelajarancg.blogspot.com/

KEPPRES 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

Pertimbangan penetapan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:

a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang bersifat luar biasa dengan ditandai jumlah kasus dan/atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomu, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;


b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).



Dasar Hukum

Dasar hukum Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:
  • Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);



Isi

Isi penetapan Keppres 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah:

KESATU : Menetapkan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

KEDUA : Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KETIGA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.




Baca:




Declaimer pelajarancg.blogspot.com Isi Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 11 Tahun tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020 bukan dalam format asli jadi silahkan unduh pada situs resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara di https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/P18846/Keppres%20Nomor%2011%20Tahun%202020
untuk mendapatkan isi lengkap  lampiran salinan dari Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Penetapan Keppres 11 tahun 2020.


Demikian Keputusan Presiden (Keppres) No 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di . pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat

Post a Comment for "KEPPRES 11 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT COVID-19"