SE KEMENAG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID DI MASA PANDEMI

Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2020. Surat Edaran (SE) ini berisikan tentang pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid. Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah ibadah ini bertujuan sebagai panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif pada Tatanan Baru (New Normal).


Panduan dari SE Kemenag nomor 15 tahun 2020, mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif. Berikut adalah SE Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 sebagai referensi Infografis pengunjung blog di pelajarancg.blogspot.com

https://pelajarancg.blogspot.com/


SURAT EDARAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2020

Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi.

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

Yth. 1. Menteri Dalam Negeri

2. Menteri Kesehatan

3. Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19

4. Panglima TNI

5. Kapolri

6. Kepala Badan Inteligen Negara

7. Para Gubernur Frovinsi;

8. Para Bupati/Walikota Kab/Kota;

9. Para Pimpinan Majelis Agama;

10. Para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

11. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan

12.Para Pengurus dan Pengelola Rumah lbadah


A. Pendahuluan

Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman Covid. Penerapan panduan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi pandemi Covid-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi.

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing dengan tetap menaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran Covid-l9 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya. Rumah ibadah harus menjadi contoh terbaik pencegahan persebaran Covid- 19

C. Ruang Lingkup

Substansi Surat Edaran ini meliputi panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara beriamaah atau kolektif.

D. Dasar

1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19);

2. Arahan Presiden tanggal 15 Mei 2020 tentang Prosedur Standar Tatanan Baru (New Normal) menuju masyarakat produktif dan aman Covid- 19 antara lain dalam bidang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19);

4. Keputusar Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 20l9 (Covid-19) di Tempat Kerja, Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi;

5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 20l9 (Covid- 19) di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha;

E. Ketentuan

Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidat dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/ kolektif.


Ketentuan selengkapnya sebagai berikut:

1. Rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effectiue Reproduction Number/Rt, berada di Kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansiterkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.


2. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/ lingkungan rumah ibadahnya aman dari Covid-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.


3. Rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan / lingkungannya, dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.


4. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus dilantai/kursi, minimal jarak l meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.



5. Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

a. Jemaah dalam kondisi sehat;

b. Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

c. Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;

d. Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizerle.

e. Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

f. Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan dirumah ibadah sesuai dengan ketentuan.



6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/ perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19;

b. Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 2O% (dua puluhpersen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan

c. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.


F. Penutup

Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah masing-masing pada masa Pandemi Covid-19.


Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait.
Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi kita semua


Ditetapkan di Jakarta
tanggal 29 Mei 2020

Menteri Agama


Fachrul Razi





Ada dapat mengunduh atau download lampiran dokumen Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia Fachrul Razi menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2020 di situs resmi Kemenag.go.id dengan format PDF atau download pada https://covid19.go.id/p/regulasi/surat-edaran-menteri-agama-nomor-15-tahun-2020



Demikian Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Roroduktif dan Aman Covid di Masa Pandemi sebagai referensi Infografis pengunjung blog di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "SE KEMENAG NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI RUMAH IBADAH DALAM MEWUJUDKAN MASYARAKAT PRODUKTIF DAN AMAN COVID DI MASA PANDEMI"