SE SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH SELAMA DARURAT BENCANA COVID-19

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. Surat Edaran (SE) ini berisikan tentang langkah-langkah pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa darurat bencana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan pedoman BDR ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan dukungan dari berbagai pihak bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19. Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Kemendikbud tersebut mengatur tentang tujuan, sasaran, metode, peran Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang tua dalam melaksanakan BDR yang tertuang pada panduan pelaksanaan BDR selama masa darurat bencana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut adalah SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 sebagai referensi Infografis pengunjung blog di pelajarancg.blogspot.com

https://pelajarancg.blogspot.com/

SE (SURAT EDARAN) SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH SELAMA DARURAT BENCANA COVID-19

TENTANG PANDUAN

  1. langkah-langkah pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa darurat bencana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Pelaksanaan pedoman ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan dukungan dari berbagai pihak.
  3. Sebagai acuan oleh Kemendikbud dan Pemerintah Daerah dalam mengelola dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR, serta oleh Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang tua dalam melaksanakan BDR
  4. Pedoman lengkap dapat diperoleh melalui https://bersamahadapikorona.go.id


TUJUAN

  1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19
  2. Melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk COVID-19.
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan
  4. Memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik dan orang tua/wali


SASARAN

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Kepala Satuan Pendidikan;
  3. Pendidik; Peserta Didik;
  4. dan Orang tua/Wali


Prinsip – prinsip pelaksanaan BDR sesuai dengan SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020

  1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
  2. Kegiatan BDR dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum;
  3. BDR dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19;
  4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik;
  5. Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat bervariasi antardaerah, sekolah dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap fasilitas BDR;
  6. Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;
  7. Mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dengan orang tua/ wali


METODE PELAKSANAAN BDR

  • Pembelajaran jarak jauh Dalam Jaringan/online (Daring), menggunakan gawai (gadget) maupun laptop melalui beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring
  • Pembelajaran jarak jauh Luar Jaringan/offline (Luring), menggunakan televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media belajar dari benda di lingkungan sekitar


PERAN: DINAS PENDIDIKAN

  • Membentuk Pos Pendidikan
  • Koordinasi secara daring dengan Kemendikbud melalui Seknas SPAB, LPMP dan PP/BP PAUD Dikmas
  • Melakukan Pendataan di Daerah melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id
  • Menyusun dan menetapkan kebijakan pendidikan
  • Memfasilitasi pembelajaran Daring dan Luring
  • Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan BDR
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR kepada Kemendikbud


PERAN: KEPALA SATUAN PENDIDIKAN

  • Menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan darurat selama BDR dan menentukan sistem pembelajaran
  • Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran
  • Melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru
  • Memastikan ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh
  • Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang tua/ wali dalam mendampingi anak BDR
  • Membentuk Tim Siaga Darurat untuk penanganan COVID-19 di Satuan Pendidikan
  • Berkoordinasi dan Memberikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan atau Pos Pendidikan Daerah


PERAN: PENDIDIK

Pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun kombinasi keduanya sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran.


Pendidik – Pembelajaran Daring, harus:

  • Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang tua/ wali dan peserta didik.
  • Membuat RPP yang sesuai minat dan kondisi anak
  • Menghubungi orang tua untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik
  • Memastikan proses pembelajaran berjalan dengan lancar:
    a. Memastikan persiapan untuk peserta didik
    b. Melakukan refleksi dengan peserta didik
    c. Menjelaskan materi yang akan diajarkan
    d. Memfasilitasi tanya jawab
  • Bila tanpa tatap muka, guru mesti berkoordinasi dengan orangtua/ wali untuk penugasan belajar
  • Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim peserta didik dalam waktu yang telah disepakati
  • Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional


Penting: Kurikulum Ide dan praktik baik rencana pembelajaran dapat dilihat melalui guruberbagi.kemdikbud.go.id


PROSES PEMBELAJARAN LURING DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN:

  • Menggunakan Media Buku, Modul dan Bahan Ajar dari lingkungan sekitar
  • Menggunakan Media Televisi
  • Menggunakan Radio


Penting: Info lainnya, termasuk berbagai media belajar luring dapat diakses di: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id


LANGKAH FASILITASI PJJ LURING MENGGUNAKAN MEDIA BUKU, MODUL DAN BAHAN AJAR SEKITAR

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Menyiapkan RPP.
  2. Menyiapkan bahan ajar, jadwal dan penugasan kemudian mengirimkannya ke peserta didik/orang tua/wali.
  3. Memastikan semua peserta didik telah mendapatkan lembar jadwal dan penugasan.
  4. Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh orang tua/wali peserta didik sekali seminggu di akhir minggu dan atau disebarkan melalui media komunikasi yang tersedia.
  5. Guru dan orang tua/wali peserta didik yang bertemu untuk menyerahkan jadwal dan penugasan diwajibkan melakukan prosedur keselamatan pencegahan COVID-19.


SAAT PEMBELAJARAN

  1. Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali peserta didik sesuai dengan jadwal dan penugasan yang telah diberikan.
  2. Guru dapat melakukan kunjungan ke rumah peserta didik untuk melakukan pengecekan dan pendampingan belajar. Jika ini dilaksanakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Berdoa bersama sebelum dan sesudah belajar.


USAI PEMBELAJARAN

  1. Setiap peserta didik mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.
  2. Orang tua/wali peserta didik memberikan tandatangan pada tiap sesi belajar yang telah tuntas di lembar pemantauan harian.
  3. Penugasan diberikan sesuai dengan jadwal.
  4. Muatan penugasan adalah pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi COVID-19.
  5. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional dan ajakan melakukan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya menjaga kesehatan mental dan fisik peserta didik selama periode BDR.
  6. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya. Ini dapat juga dikirim melalui alat komunikasi.



LANGKAH FASILITASI PJJ LURING MENGGUNAKAN TELEVISI DAN RADIO

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Mendapatkan informasi mengenai jadwal pembelajaran melalui televisi/radio.
  2. Menyosialisasikan jadwal pembelajaran kepada orang tua/wali dan peserta didik.


SAAT PEMBELAJARAN

  1. Guru ikut menyaksikan pembelajaran Televisi/Radio.
  2. Guru mencatat pertanyaan/penugasan yang diberikan di akhir pembelajaran.
  3. Guru membuat tugas tambahan informasi berdasarkan pembelajaran televisi/radio (jika dibutuhkan).
  4. Berdoa sebelum dan sesudah belajar.


USAI PEMBELAJARAN

  1. Guru membuat kunci jawaban atas penugasan.
  2. Mengumpulkan hasil penugasan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
  3. Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan ketuntasan seluruh aktivitas dan penugasan.



PERAN: PESERTA DIDIK

PESERTA DIDIK – PEMBELAJARAN DARING DAN LURING

  • Siapkan perangkat pembelajaran (buku, alat tulis, dan media lainnya)
  • Pastikan peserta didik dapat berkomunikasi dengan lancar dengan guru
  • Ajak orang tua untuk mendukung proses pembelajaran
  • Siapkan tempat di rumah yang cukup nyaman untuk belajar
  • Pahami jadwal pembelajaran serta tujuan pembelajaran 
  • Aktif dalam diskusi dengan guru
  • Selesaikan tugas dari guru, ajak diskusi orang tua
  • Mengumpulkan tugas dan foto pembelajaran (jika ada)
  • Sampaikan ke guru atau orangtua jika ada kesulitan saat kegiatan belajar hari ini
  • Tuliskan rencana kegiatan sesudah belajar hari ini



PEMBELAJARAN LURING MENGGUNAKAN BUKU, MODUL DAN BAHAN AJAR DARI LINGKUNGAN SEKITAR

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Siapkan buku atau piranti pembelajaran pembelajaran yang dimiliki di rumah.
  2. Peserta didik harus mengetahui metode pembelajaran yang akan dijalani secara mandiri di rumah.
  3. Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.
  4. Peserta didik telah memiliki jadwal pembelajaran dan lembar pemantauan dari guru.


SAAT PEMBELAJARAN

  1. Berdoa sebelum kegiatan.
  2. Pahami materi pembelajaran sesuai dengan instruksi dari guru.
  3. Ajak diskusi orang tua/wali peserta didik atau orang dewasa yang ada di rumah untuk membantu proses belajar.
  4. Selesaikan penugasan dari guru.


USAI PEMBELAJARAN

  1. Tutup dengan doa.
  2. Mengisi lembar pemantauan harian.
  3. Kumpulkan dokumen tugas (dan foto) pembelajaran hari ini.
  4. Dokumen tugas, lembar pemantauan harian disampaikan ke guru setiap akhir minggu atau disesuaikan dengan kondisi peserta didik.



PEMBELAJARAN LURING MENGGUNAKAN TELEVISI DAN RADIO NASIONAL ATAU DAERAH

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Peserta didik mendapatkan informasi mengenai jadwal pembelajaran televisi dan radio.
  2. Peserta didik mencari bahan bacaan dari buku/modul pembelajaran mandiri terkait topik yang akan ditayangkan keesokan harinya.
  3. Peserta didik mempelajari bahan bacaan yang diperoleh.
  4. Siapkan piranti pembelajaran (televisi dan radio), buku, dan alat tulis
  5. Ajak orang tua/wali peserta didik untuk mendukung proses pembelajaran.


SAAT PEMBELAJARAN

  1. Berdoa sebelum kegiatan.
  2. Peserta didik menyaksikan pembelajaran televisi dan radio.
  3. Peserta didik mencatat hal-hal yang ingin ditanyakan.
  4. Jalankan pembelajaran hari ini dengan komitmen dan gembira.


USAI PEMBELAJARAN

  1. Tutup dengan doa.
  2. Peserta didik mengerjakan penugasan.
  3. Mengisi lembar pemantauan harian.
  4. Peserta didik mengumpulkan penugasan dan lembar pemantauan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
  5. Menuliskan rencana kegiatan setelah jam belajar.



PERAN: ORANG TUA

Orang Tua/ Wali peserta didik Pembelajaran Daring, harus:

  • Menyepakati cara untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah
  • Mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif bersama guru sesuai kondisi anak didik
  • Menyiapkan perangkat pembelajaran
  • Memastikan anak didik siap mengikuti pembelajaran
  • Menyiapkan waktu untuk mendukung proses pembelajaran daring
  • Mendorong anak agar aktif selama proses pembelajaran
  • Orang tua/ wali memastikan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian
  • Mengumpulkan foto lembar aktivitas dan penugasan setiap hari
  • Secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan kendala yang dihadapi selama proses pembelajaran daring
  • Memastikan tempat dan fasilitas belajar nyaman


Orang Tua/ Wali peserta didik - Pertimbangan khusus untuk Pembelajaran Luring perlu:

  1. Mengambil bahan ajar ke sekolah sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
  2. Lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap akhir minggu sekaligus mengambil jadwal dan penugasan untuk minggu berikutnya


Demikianlah Surat Edaran (SE) ini berisikan tentang langkah-langkah pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama masa darurat bencana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Kemendikbudsebagai Infografis panduan pengunjung blog pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!

Post a Comment for "SE SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH SELAMA DARURAT BENCANA COVID-19"