SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Prihal Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. SK dengan Nomor : B-876/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 dikeluarkan 5 Mei 2020 Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021. SK ini adalah tindak lanjut dari SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.


Sebagaimana dikatakan oleh Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah, A Umar dalam Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 dengan Nomor : B-876/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 bahwa Dalam rangka persiapan kegiatan pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Diharapkan Surat Keputusan tersebut dapat dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berikut adalah isi lengkap dari SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag nomor 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 sebagai informasi pengunjung blog di pelajarancg.blogspot.com


https://pelajarancg.blogspot.com/
Gambar kalender pendidikan Madrasah untuk RA, MI, MTs dan MA Tahun ajaran 2020 dan 2021


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,


Menimbang : a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus didukung tata kelola madrasah yang baik dan profesional;


b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.



Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);


2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);


3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);


4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;


5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;


6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;


7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;


8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;


9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;


10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;


11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;


12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;


13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;


14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;


15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;


16. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;


17. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.


18. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.


MEMUTUSKAN


Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.


KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.


KEDUA : Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.


KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat menetapkan implementasi kalender pendidikan Madrasah di wilayahnya, menyesuaikan pada kebutuhan dan kondisi daerah setempat.


KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020

https://pelajarancg.blogspot.com/


Silahkan download atau unduh lengkap Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 dengan format pdf pada situs resmi Kementerian Agama RI di https://adminku.kemenag.go.id/public/data/files/users/3/Keputuhan%20Dirjen%20Pendis%20No.%202491%20Tahun%202020%20_%20KALENDER%20PENDIDIKAN%20MADRASAH%20TP%202020-2021.pdf


Baca:


KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 2 SEMESTER

SEMESTER GANJIL

TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
13 Juli 2020 Hari pertama masuk madrasah TP 2020/2021
31 Juli 2020 Idul Adha 1441 H
17 Agustus 2020 HUT Kemerdekaan RI
20 Agustus 2020 Tahun Baru Islam 1442 H
21 Agustus 2020 Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
29 Oktober 2020 Maulid Nabi Muhammad SAW.
28 dan 30 Oktober 2020 Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
1-12 Desember 2020 Penilaian Akhir Semester (PAS)
18 Desember 2020 Pembagian Rapor Semester Ganjil
21-31 Desember 2020 Libur Semester Ganjil
24 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 Hari Raya Natal
28,29,30,31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H


SEMESTER GENAP

TANGGAL, BULAN, TAHUN URAIAN KEGIATAN
01 Januari 2021 Tahun Baru Masehi
03 Januari 2021 HAB Kementerian Agama
04 Januari 2021 Awal Semester Genap
12 Februari 2021 Tahun Baru Imlek
11 Maret 2021 Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi
02 April 2021 Jumat Agung
01 Mei 2021 Hari Buruh
02 Mei 2021 Hari Pendidikan Nasional
13 Mei 2021 Kenaikan Isa Almasih
15-16 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei 2021 Hari raya Waisak
01 Juni 2021 Hari Lahir Pancasila
01-12 Juni 2021 Penilaian Akhir Tahun (PAT)
18 Juni 2021 Pembagian raport Semester Genap
20 Juni – 11 Juli 2021 Libur Akhir Tahun Pelajaran




Demikian tulisan SK (Surat keputusan ) Direktur Jenderal (Dirkjen) Pendidikan Islam Nomor 2491 tahun 2020 tentang Kalender pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia Tahun Ajaran 2020/2021 di pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "SK DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021"