KODE ETIK GURU INDONESIA - PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pelajarancg.blogspot.com - Dalam kode etik guru Indonesia (KEGI) pembukaan yang ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengatakan bahwa Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab.


Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.


Guru Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsipprinsip tersebut guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.


Guru Indonesia bertanggung jawab mengantarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini.


Peranan guru semakin penting dalam era global. Hanya melalui bimbingan guru yang profesional, setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa datang.


Dalam melaksanakan tugas profesinya guru Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa perlu ditetapkan Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai pendidik putera-puteri bangsa.

https://pelajarancg.blogspot.com/


Lalu apa itu pengertian, tujuan, dan fungsi dari Kode kode etik guru Indonesia, berikut penjelasan pelajarancg.blogspot.com


PENGERTIAN KEGI

Berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh PGRI, pada Bagian satu pasal 1 ayat 1, menyebutkan bahwa pengertian Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Pernyataan ini dipertegas pada ayat 2, dimana Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugastugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.


TUJUAN KEGI

Berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh PGRI, pada Bagian satu pasal 2 ayat 1, menyebutkan bahwa Tujuan Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.


FUNGSI KEGI

Berdasarkan Pedoman yang ditetapkan oleh PGRI, pada Bagian satu pasal 2 ayat 2, menyebutkan bahwa Fungsi Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) adalah sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.


SUMPAH/JANJI GURU INDONESIA

pasal 3 ayat 1, menyebutkan bahwa Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.


pasal 3 ayat 2, menyebutkan bahwa Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengurus organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di wilayah kerja masing-masing. Sedangkan ayat 2, menyebutkan bahwa Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia dapat dilaksanakan secara perorangan atau kelompok sebelum melaksanakan tugas.

Silahkan download / unduh Kode Etika Guru Indonesia menurut Buku panduan Guru-guru di Indonesia dari ling resmi PGRI. Namun apabila Anda ingin mendownload dalam format pdf silahkan kunjungi : https://new.pgri.or.id/wp-content/uploads/2017/05/Kode-Etik-Guru-Indonesia.pdf

SUMPAH/JANJI GURU INDONESIA

pasal 3 ayat 1, menyebutkan bahwa Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia sebagai wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.

Baca:


NILAI-NILAI DASAR DAN NILAI-NILAI OPERASIONAL

Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
  1. Nilai-nilai agama dan Pancasila.
  2. Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
  3. Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.


Demikanlah dari Pelajarancg.blogspot.com tentang arti, tujuan, fungsi, dan nilai dasar kode etika guru Indonesia menurut Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), semoga bermanfaat!

Post a Comment for "KODE ETIK GURU INDONESIA - PENGERTIAN, TUJUAN, DAN FUNGSI"