SE KEMENDIKBUD NOMOR 77106 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M

Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 09 September 2020 tentang Pelaksanaan Edukasi 3M. Protokol kesehatan 3M Pelajarancg.blogspot.com - SE yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan, Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia ini berisi himbauan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona virus Disease 2019 (COVID-19).


Baca: SE (SURAT EDARAN) KEMENDIKBUD NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19


Dalam isi SE Pelaksanaan Edukasi 3M secara lengkap menghimbau kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

https://pelajarancg.blogspot.com/


APA ITU 3M

3M adalah singkatan dari :
  1. Mengunakan masker dengan benar,
  2. Menjaga jarak hindari kerumunan, dan
  3. Mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan pendidikan



CARA PELAKSANAAN EDUKASI 3M

Untuk panduan Penyelenggaraan Pembelajaran materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.

Silahkan Unduh / download Surat Himbauan Edukasi Perubahan Perilaku berdasarkan edukasi yang disampaikan melalu SE Kemendikbud Nomor 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 09 September 2020 download di https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/09/signed-surat-himbauan-edukasi-perubahan-perilaku-1-3.pdf

APA ISI SE KEMENDIKBUD NOMOR 77106 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan pendidikan;
  2. bagi kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
  3. materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.



Pelajarancg SE Surat Edaran lainnya:


Demikianlah tulisan Protokol kesehatan 3M Pelajarancg.blogspot.com tentang Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 77106/A.A7/EP/2020 tanggal 09 September 2020 tentang Pelaksanaan Edukasi 3M semoga bermanfaat!

Post a Comment for "SE KEMENDIKBUD NOMOR 77106 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN EDUKASI 3M"