SE KEMENDIKBUD NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19

Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 pelajarancg.blogspot.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat edaran (SE) yang berisi tentang buku pedoman mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE dengan nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani pada tanggal 24 Maret 2020 oleh bapak oleh Bapak Anwar Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berisi tentang buku pedoman mengenai pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam pedoman yang tertulis di SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020 ini mengatur mengenai Ujian Nasional (UN), Proses Belajar dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan SD, SMP, SMA/SMK Sederajat, sampai aturan kenaikan kelas. Anda dapat mendownload secara lengkap isi lampiran Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Covid-19 dengan format pdf di situs resmi kemendikbud : https://jdih.kemdikbud.go.id/arsip/SE%20Menteri%20Nomor%204%20Tahun%202020%20cap.pdf


Berikut kutipan dari isi SE (Surat Edaran) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04 Tahun 2020 di pelajarancg.blogspot.com:

https://pelajarancg.blogspot.com/

PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19 BERDASARKAN SE MENDIKBUD NOMOR 04 TAHUN 2020


Yth. 1. Gubernur;

2. Bupati/Walikota,

di seluruh Indonesia


Berkenaan dengan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin meningkat maka kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.


Sehubungan dengan hal tersebut kami sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:


1. Ujian Nasional (UN):

a. UN Tahun 2020 dibatalkan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan;

b. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yangIebih tinggi;

c. Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C akan ditentukan kemudian.


2. Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Belajar dari Rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun keluiusan;

b. Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemi Covid-19;

c. Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses/ fasilitas belajar di rumah;

d. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/ nilai kuantitatif.


3. Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian Sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini;

b. Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

d. Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;
  2. kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dankelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; dan
  3. kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) / sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.



5. Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini;

b. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya;

c. Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.


5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah;

b. PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan:
  1. akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir; dan/ atau
  2. prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah;


c. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yangmemerlukan mekanisme PPDB daring.


6. Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasionai Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.


Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Jakarta, 24 Maret 2020

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,

Anwar Nadiem Makarim





Tembusan Yth:

1 . Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

2. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan

3. Seluruh Kepala Satuan Pendidikan


Demikianlah isi dari arsip lampiran SE Mendibud Nomor 04 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa darurat Penyebaran Covid-19 pada pelajarancg.blogspot.com semoga bermanfaat!!!

Post a Comment for "SE KEMENDIKBUD NOMOR 04 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN PENDIDIKAN DALAM MASA DARURAT PENYEBARAN COVID-19"