DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA

PENGERTIAN DEMOKRASI

Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis” demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “Cratein” atau “Cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan Negara dimana kedaulatan sistem pemerintahannya berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat.


Tegaknya demokrasi sebagai suatu tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: 1) Negara hukum, 2) Masyarakat Madani, 3) Infra struktur politik (parpol), 4) Pers yang bebas dan bertanggung jawab

https://pelajarancg.blogspot.com/


PRINSIP DAN PARAMETER DEMOKRASI

Suatu pemerintahan dikatakan demokratis apabila dalam mekanisme pemerintahan mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Masykuri Abdillah (Dede Rosyada:2003) prinsip-prinsip demokrasi terdiri atas prinsip persamaan, kebebasan, dan pluralisme. Sedangkan menurut Robert A. Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam sistem demokrasi yaitu: Kontrol atas keputusan pemerintah, Pemilihan yang teliti dan jujur, hak Memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi dan kebebasan berserikat.


Prinsip demokrasi yang telah disebut di atas, dituangkan dalam konsep yang lebih praktis untuk dapat diukur dan dicirikan yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu Negara. Adapun parameter Negara demokrasi adalah, Masalah pembentukan Negara, dasar kekuasaan Negara, dan Masalah Kontrol rakyat.


PILAR DEMOKRASI

Untuk membangun dan menegakkan demokrasi di Indonesia diperlukan pilar-pilar demokrasi konstitusional berdasarkan filsafat bangsa pancasila dan konstitusi Negara RI UUD 1945. Menurut Achmad Sanusi, (1993) Pilar demokrasi yang dimaksud ialah demokrasi berdasarkan:
  1. Ketuhanan yang Maha Esa,
  2. Kecerdasan,
  3. Berkedaulatan Rakyat,
  4. Rule of Low,
  5. Pembagian Kekuasaan Negara,
  6. HAM,
  7. Pengadilan yang Merdeka,
  8. Otonomi Daerah,
  9. Kemakmuran,
  10. Keadilan Sosial.



KESIMPULAN DEMOKRASI KONSTITUSIONAL

Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang berpijak kepada aturan yang dibuat secara demokrasi pula atau disebut juga demokrasi konstitusional. Demokrasi konstitusional adalah seperangkat gagasan dan prinsip tentang kebebasan yang dibatasi oleh aturan hukum (konstitusi). Oleh karena itu, Budiardjo (1998) mengidentifikasi demokrasi konstitusional sebagai suatu gagasan pemerintahan demokratis yang kekuasaannya terbatas dan pemerintahannya tidak dibenarkan bertindak sewenang wenang. A.V.Dicey, mengidentifikasi unsur–unsur Rule of Law dalam demokrasi konstitusional sebagai berikut : Supremasi aturan – aturan hukum (Supremacy of the Law), tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang (Absence of Arbitraty Power), Kedudukan yang sama didepan hukum (Equality before the Law), Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.


Daftar Pustaka pelajarancg.blogspot.com : Sumber Belajar PLPG 2017 Kompetensi Profesional Mata Pelajaran Guru Kelas SD unit V Pendidikan Kewarganageraan dengan Penulis Dra. Nurfaizah, M.Hum. dan Dr. Rusmin Husain, S.Pd., M.Pd. terbitan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2017

1 comment for "DEMOKRASI KONSTITUSIONAL INDONESIA"