PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Kemampuan memahami materi hukum dan penegakan hukum sangat penting bagi siswa dan guru PKn sebab pendidikan hukum merupakan salah satu komponen dari pendidikan kewarganegaraan. Kurikulum mata pelajaran PKN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK pelajarancg.blogspot.com Mengenali norma-norma hukum, aparat penegak hukum, serta penegakan hukum di Indonesia merupakan bagian penting yang dijalani oleh setiap individu dalam proses sosialisasi. Warga Negara yang baik adalah warga negara yang mampu menjunjung tinggi dan menaati norma-norma yang berlaku dalam masyarakatnya.

https://pelajarancg.blogspot.com/


PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah aturan secara resmi yang mengikat masyarakatnya berupa laranganlarangan dan peraturan-peraturan yang di buat untuk mengatur masyarakat suatu negara. Secara umum fungsi hukum adalah untuk menertibkan dan mengatur masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.Menurut Kelsen (1995) hukum adalah tata cara yang bersifat memaksa. Suatu tata social yang berusaha menimbulkan perilaku para individu sesuai yang diharapkan melalui pengundangan tindakan-tindakan paksaan. Disebut demikian karena peraturan itu mengancam perbuata-perbuatan yang merugikan masyarakat dengan tindakan-tindakan paksaan yaitu menetapkan tindakan paksaan tersebut dalam undang-undang.


PENEGAKAN HUKUM

Menurut Jimly Asshiddiqie, Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam melakukan hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Selanjutnya pengertian penegakan hukum dari segi objeknya menurut Jimly Asshiddiqie, yaitu mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam arti formil maupun dalam arti materiel, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subjek hukum maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


Untuk menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegakan hukum, antara lain :
  • kepolisian, yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik;
  • kejaksaan yang berfungsi utama sebagai lembaga penuntut;
  • kehakiman yang berfungsi sebagai lembaga pemutus/pengadilan, dan;
  • Lembaga penasihat atau bantuan hukum.



Pada pelaksanaan hukum maupun penegakan hukum di Indonesia masih tergolong memiliki kelemahan yang di latarbelakangi oleh sanksi hukum. Secara keseluruhan bentuk sanksi yang diterima oleh pelaku kejahatan yang merugikan banyak orang sering tidak sebanding dengan kejahatan yang tergolong kecil. Meskipun kecil maupun besar kejahatan tersebut tetap saja hal tersebut dapat di katakan sebagai kejahatan yang harus di tegakan keadilannya.


Daftar Pustaka pelajarancg.blogspot.com : Sumber Belajar PLPG 2017 Kompetensi Profesional Mata Pelajaran Guru Kelas SD unit V Pendidikan Kewarganageraan dengan Penulis Dra. Nurfaizah, M.Hum. dan Dr. Rusmin Husain, S.Pd., M.Pd. terbitan resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2017

Post a Comment for "PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA"