PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN BERIKUT CONTOHNYA

Pelajarancg: Pengertian Hak, menurut Prof. Dr. Notonagoro, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan pengertian Kewajiban berasal dari kata Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Pelajari: MATERI SOAL HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB UNTUK KELAS 5 SEKOLAH DASAR (SD/MI)

Contoh hak warga negara sebagaimana di tulis kurikulum pelajarancg.blogspot.com.
  1. Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
  2. Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan tulisan (Pasal 28)
  3. Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
  4. Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28B ayat 2)
  5. Mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
  6. Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
  7. Pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
  8. Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
  9. Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
  10. Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
  11. Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih Kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
  12. Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
  13. Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
  14. Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
  15. Perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
  16. Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia/ berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
  17. Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H,ayat 1).
  18. Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
  19. Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
  20. Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H, ayat 4).
  21. Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
  22. Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
  23. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
  24. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
  25. Mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)


https://pelajarancg.blogspot.com/


PENGERTIAN KEWAJIBAN

Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro). Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia adalah sebagaimana di tulis kurikulum pelajarancg.blogspot.com.
  1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh,
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda),
  3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaikbaiknya,
  4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia,
  5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



PENGERTIAN WARGA NEGARA

Pengertian warga negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 pasal 26). Sehingga tidak sama dengan kawula negara atau anggota sebuah negara. Seseorang yang berkedudukan sebagai warga negara Indonesia maka ia memiliki status sebagai warga negara Indonesia. Kedudukan sama artinya dengan status. Statusnya sebagai warga negara berbeda dengan orang yang berstatus sebagai orang asing. Perbedaan ini ditunjukkan dengan adanya seperangkat peranan, hak, dan kewajiban selaku warga negara.


Menurut Padmo Wahyono (1983), status seorang warga negara terbagi 4 macam yaitu positif, negatif, aktif, dan pasif.


1) Status Positif

Status positif dimaksudkan setiap warga negara berhak memperoleh sesuatu yang positif dari negara terutama yang berhubungan dengan upaya memenuhi kebutuhan untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan. Negara tidak boleh pasif, tetapi harus aktif untuk mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan warga negaranya.


2) Status Negatif

Status negatif, maksudnya warga negara berhak untuk menolak atau tidak dicampuri oleh negara dalam hal-hal tertentu terutama menyangkut hak-hak pribadi. Misalnya, dalam hal memilih agama, pasangan hidup, memilih dalam pemilu, memilih pendidikan, dan memilih pekerjaan.


3) Status Pasif

Status pasif, diartikan sebagai kepatuhan warga negara kepada pemerintah dan peraturan yang berlaku atau hukum yang bersumber pada keadilan dan kebenaran. Contohnya, mematuhi peraturan berlalu lintas, tidak main hakim sendiri ketika melihat seseorang yang sedang melakukan tindakan kejahatan atau pelanggaran hukum, membayar pajak. Status pasif sangat penting agar organisasi negara dapat berjalan dengan cara dipatuhi hukum dan kewenangannya.


4) Status Aktif

Status aktif, adalah keterlibatan secara aktif warga negara dalam organisasi negara. Status aktif pada prinsipnya merupakan partisipasi warga negara terutama dalam proses politik seperti ikut aktif dalam kegiatan pemilu, aktif mempengaruhi pembuatan kebijakan politik, dan lain-lain.


Berdasar atas keempat status tersebut maka warga negara memiliki 4 macam peran atau peranan yaitu peranan positif, peranan negatif, peranan pasif, dan peranan aktif (Cholisin. 2007). Peranan positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Contoh sekelompok warga minta pemerintah daerah untuk membangun jembatan di desa tersebut. Peranan negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi. Contoh, seorang warga menolak campur tangan pejabat dalam hal membagi harta warisan orang tersebut.


Peranan pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku. Contoh taat membayar pajak, memakai helm, memenuhi panggilan pengadilan. Peranan aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik. Contoh ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.


Pelajari:



Tentang Blog Kurikulum Pelajarancg.

Blog Informasi Berbagai Kurikulum Mata Pelajaran PPKN & Pendidikan Indonesia berbagai tingkatan dari SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK dan Perguruann Tinggi. Istilah kurikulum berasal dari bahasa Latin “curir” yang berarti palri dan “curere” yang berarti tempat berpacu. Sehingga kurikulum dapat diartikan sebagai trek atau lajur yang harus diikuti seseorang untuk mencapai tujuannya. Oleh sebab untuk mendukung Sekolah melancarkan proses pendidikan di Indonesia maka dibuatlah artikel contoh arti dari kewajiban, hak dan tanggung jawab yang dirangkum pada Blog Kurikulum pelajarancg.blogspot.com

Post a Comment for "PENGERTIAN HAK DAN KEWAJIBAN BERIKUT CONTOHNYA"