PENGERTIAN DAN LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS

Dalam menyambut tahun pelajaran baru, tentu insan pendidik dalam hal ini guru akan mempersiapkan Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). RPP ini dirancang mengacu pada pedoman rancangan pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar mengikuti modul Kurikulum yang telah ditetapkan Kemendikbud Ristek.


Lalu apa yang dimaksud dengan silabus dan apa sebenarnya landasannya? untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita pelajari bersama terkait pengertian, landasan, dan Prinsip-Prinsip Pengembangan Silabus pada artikel Kurikulum pelajarancg.blogspot.com

https://pelajarancg.blogspot.com/


PENGERTIAN, LANDASAN DAN PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS

1. PENGERTIAN

Dalam Modul pengembangan Silabus dan Penyusunan RPP pendidikan dan pelatihan Teknis Kegiatan belajar mengajar bagi Pamong Belajar Kemendikbud menyatakan bahwa, pengertian silabus adalah rancangan pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.


Atau lebih lengkapnya, Silabus adalah rancangan pembelajaran pada suatu dan / atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Sedangkan yang dimaksud rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah penjabaran dari silabus untuk mengarahkan peserta didik dalam upaya mencapai standar kompetensi.


2. LANDASAN

Adapun landasan Pengembangan Silabus adalah:
  1. Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2015 perubahan peraturan pemerintah nomor19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
  2. Permenpan dan RB nomor 15 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
  3. Peraturan Bersama Mendikbud. Dan Kepala BKN nomor 03/III/PB/2011 dan nomor 8 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya;
  4. Permendikbud. RI nomor 39 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan angka Kreditya.
  5. Pemendikbud. Nomor 21 tahun 2016 tentang standar Isi pendidikan dasar dan menengah.
  6. Pemendikbud. Nomor 22 tahun 2016 tentang standar Proses pendidikan dasar dan menengah.



3. PRINSIP PENGEMBANGAN SILABUS

Adapun landasan komponen Pengembangan Silabus harus mengacu pada pinsip-prinsip sebagai berikut:
  1. Ilmiah. Maksud dari prinsip ini ialah keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan. Maksud dari prinsip ini ialah Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.
  3. Sistematis. Maksud dari prinsip ini ialah Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.
  4. Konsisten. Maksud dari prinsip ini ialah RI nomor 39 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan angka Kreditya.
  5. Memadai. Maksud dari prinsip ini ialah Cakupan indikator, materi pokok/pembelajaran, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.
  6. Aktual dan Kontekstual. Maksud dari prinsip ini ialah Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.



PERBEDAAN SILABUS DENGAN PENGERTIAN RPP

Silabus adalah rancangan pembelajaran pada suatu dan / atau kelompok mata pelajaran / tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Sedangkan yang dimaksud rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah penjabaran dari silabus untuk mengarahkan peserta didik dalam upaya mencapai standar kompetensi.

Pelajari:




Demikianlah artikel yang dapat dipelajari terkakti arti landasan dan pengembangan silabus yang dapat dibagikan kurikulum pelajarancg.blogspot.com!!!

Post a Comment for "PENGERTIAN DAN LANDASAN PENGEMBANGAN SILABUS"