TUJUAN DAN RUANG LINGKUP MATA PELAJARAN FIKIH KELAS 10 MADRASAH ALIYAH

Kurikulum 2013 disusun untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya dengan pendekatan belajar aktif berdasarkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Madrasah telah melakukan inovasi kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab

https://pelajarancg.blogspot.com/


pelajarancg.blogspot.com - Mata pelajaran Fikih pada kurikulum 2013 pada Madrasah Aliyah (MA) sudah tidak lagi menggunakan Standar Kompetensi (SK) sebagai acuan dalam mengembangkan Kompetensi Dasar (KD) seperti tertuang dalam Permenag No 2. Tahun 2008. Sebagai gantinya, pada kurikulum 2013 berdasarkan PP No. 32/2013 telah disusun Kompetensi Inti (KI).


Kompetensi inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap kelas atau program. Kompetensi Inti (KI) memuat kompetensi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan yang dikembangkan dalam Kompetensi Dasar (KD).


Secara konseptual dan fungsional, Kompetensi Inti (KI) merupakan kompetensi yang mengikat dan menaungi berbagai kompetensi dasar ke dalam aspek sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang harus dikuasai peserta didik untuk suatu jenjang madrasah, kelas, dan mata pelajaran. Kompetensi inti menjadi kompetensi pokok yang harus dimiliki peserta didik melalui proses pembelajaran aktif, kreatif dan inovatif serta sportif (AKIS). Sedangkan kompetensi dasar merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap jenjang kelas.


TUJUAN DAN RUANG LINGKUP MATA PELAJARAN FIKIH KELAS 10 MADRASAH ALIYAH (MA) KURIKULUM 2013

1. Tujuan

Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam yang merupakan peningkatan dari fikih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fikih baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah usul fikih serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat.


Secara substansial, mata pelajarancg Fikih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT., dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.


Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
  1. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
  2. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.



2. Ruang Lingkup

Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah meliputi kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari'at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah kurban dan akikah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya; hukum Islam tentang daman dan kafalah beserta hikmahnya; riba, bank dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinwyah, hudyd dan hikmahnya; ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siywsah syar'iyah; sumber hukum Islam dan hukum taklifi; dasar-dasar istinbwt dalam fikih Islam; kaidah-kaidah usul fikih dan penerapannya.


PERBEDAAN KURIKULUM 2013 DENGAN KURIKULUM SEBELUMNYA

Kurikulum 2013 disusun untuk menyempurnakan kurikulum sebelumnya dengan pendekatan belajar aktif berdasarkan nilai-nilai agama dan budaya bangsa. Berikut dirangkum perbedaan keduanya secara lengkap dalam artikel kurikulum pelajarancg.blogspot.com:
No Kurikulum 2013 Kurikulum Sebelumnya (KTSP)
1. SKL (Standar Kompetensi Lulusan) ditentukan terlebih dahulu, melalui Permendikbud No 54 Tahun 2013. Setelah itu baru ditentukan Standar Isi, yang bebentuk Kerangka Dasar Kurikulum, yang dituangkan dalam Permendikbud No 67, 68, 69, dan 70 Tahun 2013 Standar Isi ditentukan terlebih dahulu melaui Permendiknas No 22 Tahun 2006. Setelah itu ditentukan SKL (Standar Kompetensi Lulusan) melalui Permendiknas No 23 Tahun 2006
2. Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan lebih menekankan pada aspek pengetahuan
3. Aspek kompetensi lulusan ada keseimbangan soft skills dan hard skills yang meliputi aspek kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan di jenjang SD Tematik Terpadu untuk kelas I-III
4. Jumlah jam pelajaran per minggu lebih banyak dan jumlah mata pelajaran lebih sedikit dibanding KTSP Jumlah jam pelajaran lebih sedikit dan jumlah mata pelajaran lebih banyak dibanding Kurikulum 2013
5. Proses pembelajaran setiap tema di jenjang SD dan semua mata pelajaran di jenjang SMP/SMA/SMK dilakukan dengan pendekatan ilmiah (saintific approach), yaitu standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Mengamati, Menanya, Mengolah, Menyajikan, Menyimpulkan, dan Mencipta. Standar proses dalam pembelajaran terdiri dari Eksplorasi, Elaborasi, dan Konfirmasi
6. TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) bukan sebagai mata pelajaran, melainkan sebagai media pembelajaran TIK sebagai mata pelajaran
7. Standar penilaian menggunakan penilaian otentik, yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan hasil. Penilaiannya lebih dominan pada aspek pengetahuan
8. Pramuka menjadi ekstrakuler wajib Pramuka bukan ekstrakurikuler wajib
9. Pemintan (Penjurusan) mulai kelas X untuk jenjang SMA/MA Penjurusan mulai kelas XI
10. BK lebih menekankan mengembangkan potensi siswa BK lebih pada menyelesaikan masalah siswa



Tentang Blog Kurikulum Pelajarancg

Kurikulum pelajaran merupakan situs pendidikan Merdeka yang berisi artikel-artikel penting bagi insan pendidik dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Dalam setiap tulisan pada materi yang disajikan harapan penulis Kurikulum pelajarancg.blogspot.com adalah semoga artikel-artikel ini dapat membantu guru, dosen, pelajar, dan mahasiswa dalam mempersiapkan rencana pelaksanaan Pembelajaran di sekolah maupun madrasah, khususnya ketika menyambut kalender Pendidikan Tahun Pelajaran baru, ulangan harian maupun semesteran.

Post a Comment for "TUJUAN DAN RUANG LINGKUP MATA PELAJARAN FIKIH KELAS 10 MADRASAH ALIYAH"