PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK

https://pelajarancg.blogspot.com/
Penerapan nomor Ijazah Nasional dan Sistem Verifikasi Izajah Secara Elektronik berdasarkan SE Nomor 7 Tahun 2020. Pelajarancg.blogspot.com * /

Yth.
1. Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I - XV
3. Pemimpin Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Lain atau LPNK


Berdasarkan ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/ atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.


Selanjutnya untuk ketertiban dalam penerbitan Ijazah telah diatur mengenai Penomoran ljazah Nasional dan sistem verifikasi Ijazah secara elektronik dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang ljazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.


Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018, telah dilakukan Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi;
  2. verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
  3. sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan, Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.



Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala LLDIKTI bahwa:
  1. seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor ljazah Nasional;
  2. agar melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga ljazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.



Surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Plt. Direktur Jenderal,

TTD

Nizam

NIP 196107061987101001


Unduh:


SE-NO-7-TAHUN-2020 Download


Demikian artikel Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat


#ijazah ***

Post a Comment for "PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL DAN SISTEM VERIFIKASI IJAZAH SECARA ELEKTRONIK"