Kepala BPPB Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan disingkat EYD terkait pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
Pedoman dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar untuk digunakan oleh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Pada saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penetapan EYD edisi kelima dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini. Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni Pada tanggal 16 Agustus 2022.
Unduhan:
SK Kepala BPPB Kemendikbudristek 0424/I/BS.00.01/2022 Th. 2022 – Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan
Link Download
Demikian artikel Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat!
Post a Comment for "KEPUTUSAN KEPALA BPPB NOMOR 0424/I/BS.00.01/2022 TENTANG EJAAN BAHASA INDONESIA YANG DISEMPURNAKAN"