Kemendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa Dan Bali sebagai tindaklanjut arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan review yang telah dilakukan dan asesmen serta untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur; dan Bupati/Wali kota di Wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali dengan kriteria Level 1.
Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
- Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
- Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Unduhan:
Inmendagri 42 Th. 2022 – tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Jawa Dan Bali Download
Pelajari: INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1 PADA KONDISI COVID19 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, instruksi, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PPKM PADA KONDISI COVID19 DI WILAYAH JAWA DAN BALI"