INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1

https://pelajarancg.blogspot.com/



Kemendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua terkait Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan PPKM pada kondisi COVID-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.


Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur; dan Bupati/Wali kota di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dengan kriteria Level 1.


Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan data transmisi komunitas yang disusun oleh Kementerian Kesehatan.


Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218;
  2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  4. Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta
  5. Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.



Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 September 2022 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2022 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.


Unduhan:


Inmendagri 43 Th. 2022 – tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua Download

Pelajari: INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 42 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1 DI WILAYAH JAWA DAN BALI

Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, instruksi, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.

Post a Comment for "INSTRUKSI MENDAGRI NOMOR 43 TAHUN 2022 TENTANG PPKM LEVEL 1"