KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 209 TAHUN 2021 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI

https://pelajarancg.blogspot.com/


Keputusan Mendikbudristek nomor 209 tahun 2021 ini berisi tentang penggantian atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud) Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah. Selain itu juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.


Dasar pertimbangan dikeluarkannya Keputusan ini adalah bahwa Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1005/P/2020 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan sistem akreditasi saat ini, sehingga perlu diganti.


Adapun Kriteria dan Perangkat Akreditasi yang dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor 209/P/2021 digunakan sebagai Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP-2020). Isi Kriteria dan Perangkat Akreditasi IASP-2020 pada masing-masing Sekolah/Madrasah pada Keputusan Mendikbudristek nomor 209 tahun 2021 menyesuaikan dengan jenjang pendidikan.

Pelajari: SURAT KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL (BAN-SM) NOMOR 113 TAHUN 2022 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH

Berikut tautan Kriteria dan Perangkat Akreditasi IASP-2020 pada masing-masing Sekolah/Madrasah secara lengkap dapat Anda unduh, dengan klik :


Kepmendikbudristek no. 209/P/2021 Kriteria dan Perangkat Akreditasi untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB/MLB) lengkap lampiran Download


Khusus untuk Kriteria dan Perangkat Akreditasi tiap tingkatan sekolah terdapat dalam:
  • Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) pada halaman 6;
  • Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) pada halaman 120;
  • Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) pada halaman 230;
  • Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) pada halaman 340; dan
  • Sekolah Luar Biasa (SLB/MLB) pada halaman 447.



Pelajari:



Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.

Post a Comment for "KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 209 TAHUN 2021 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI "