Istilah akreditasi tidak asing lagi di telinga kita sebagai insan Pendidikan Indonesia. Dibaca di media cetak, ditonton di televisi atau didengar di radio, istilah akreditasi seakan tak lepas dari kehidupan kita - tentu banyak hal yang patut dipelajari. Jadi apakah kita betul-betul paham pengertian akreditasi. Karena bukan cuma informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah, ada hal-hal lain yang masuk dalam kategori akreditasi.
Kata akreditasi berasal dari bahasa Inggris accreditation. Accreditation memiliki arti beragam yakni tindakan penilaian atau pengakuan. Accreditation juga diartikan fakta diakui, diterima, atau disetujui secara resmi. Kata accreditation dalam bahasa Inggris masuk ke dalam perbendaharaan Indonesia menjadi akreditasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu.
Definisi lainnya dari akreditasi disebutkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22), yaitu “proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional". Definisi UU Nomor 20 Tahun 2003 ini menjadi standar nasional dalam merumuskan pelaksanaan akreditasi sekolah dan madrasah.
Pengertian akreditasi juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, yaitu suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan. Satuan Pendidikan formal yang dimaksud meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat. Sebagai penjelasan pengertian pasal 1 itu, diperkuat dalam penjelasan-penjelasan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa lingkupnya meliputi: (1) standar kompetensi lulusan; (2) standar isi; (3); standar proses (4) standar penilaian pendidikan; (5) standar tenaga kependidikan; (6) standar sarana dan prasarana; (7) standar pengelolaan; dan (8) standar pembiayaan.
Dari berbagai pengertian di atas, akreditasi terbaru pada dasarnya memiliki empat komponen, yaitu:
- Akreditasi adalah standar penilaian mutu lulusan.
- proses pembelajaran.
- mutu guru.
- manajemen sekolah atau madrasah.
Pelajari: DOWNLOAD PEDOMAN JUKLAK DAN JUKNIS AKREDITASI SEKOLAH DAN MADRASAH TAHUN 2022 BAN-SM
Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP)
Menurut Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 BAN-SM, instrumen akreditasi baik yang berbasis kepatuhan administratif maupun instrumen akreditasi yang berbasis kinerja diturunkan dari Kerangka dasar IASP2020. Lebih lanjut BAN-SM, berpendapat Landasan pengembangan IASP2020 didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan kebijakan publik. Dalam landasan filosofis pengembangan IASP2020 dijelaskan bahwa hakikat pendidikan sejatinya bertujuan untuk mewujudkan fungsi manusia sebagai hamba dan pemimpin di muka bumi, sehingga pendidikan harus dilakukan secara sadar dan terencana. Dalam pendidikan, manusia secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, pribadi yang unggul dan andal, serta memiliki budaya kerja keras, grit, jujur, berpikir kritis, kreatif, dan mandiri yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan.Kajian tentang landasan sosiologi pengembangan IASP2020 Menurut Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 BAN-S/M, meliputi tiga aspek kajian yang relevan: (1) pendidikan sebagai instrumen mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai sosial masyarakat, (2) fungsi dan peranan pendidikan dalam mendorong integrasi sosial, dan (3) sekolah/madrasah sebagai sistem sosial yang bermakna sekolah/madrasah merupakan sistem terbuka yang berinteraksi dengan lingkungan.
Implikasi penting dari landasan sosiologis adalah bahwa sekolah/madrasah harus dapat mengemban cita-cita, misi, tujuan dan nilai-nilai sosial budaya masyarakat yang berakar dan berkembang sebagai nilai-nilai utama dalam masyarakat. Oleh karena itu, sekolah/madrasah yang baik adalah sekolah/madrasah yang mengemban dan mentransformasikan nilai-nilai sosial masyarakat ke dalam visi, misi, tujuan dan strategi sekolah/madrasah. Sekolah/madrasah yang baik juga harus mampu menginternalisasikan nilai-nilai tersebut ke dalam kurikulum dan pembelajaran.
Berdasarkan Prosedur Operasional (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 yang diterbitkan BAN-SM, alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah terdiri atas 8 langkah dengan pemenuhan Instrumen-instrumen yang telah ditetapkan. Untuk mengerti Instrumen-instrumen Accreditation, atau tepatnya Apa saja langkah-langkah pelaksanaan Akreditasi dapat dipelajari pada artikel pelajarancg sebelumnya.
Demikian pengertian dan instrumen-instrumen Pelaksanaan Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 yang patut kita ketahui. Dengan mengetahui istilah dan instrumen-instrumennya, kita bisa mempersiapkan diri atau memenuhi persyaratan akreditasi sekolah kita.
Pelajari: KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 209 TAHUN 2021 TENTANG KRITERIA DAN PERANGKAT AKREDITASI
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait Akreditasi, Bahan Ajar, arti, panduan, dan definisi maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "MENGENAL PENGERTIAN AKREDITASI"