PELAJARI PERBEDAAN ANTARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI

https://pelajarancg.blogspot.com/
Materi Sistem Akreditasi dengan Sertifikasi


Pelajarancg.blogspot.com: Sistem dipakai untuk memudahkan dalam menggambarkan interaksi suatu entitas. Istilah "sistem" sering digunakan dalam berbagai bidang, sehingga maknanya akan berbeda-beda sesuai dengan bidang yang dibahas.


Bidang Pendidikan contohnya, Sebagian besar dinilai berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Ada banyak jenis sistem ini. Salah satunya adalah Akreditasi, hingga proses penilaian sertifikasi.

Pelajari: PERBEDAAN ANTARA GEMA DAN GAUNG

AKREDITASI

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.


Akreditasi bisa digunakan untuk sebuah perusahan atau pendidikan juga. Bedanya akreditasi, menyiratkan bahwa satuan pendidikan maupun organisasi tersebut sudah mematuhi standar terlebih dahulu. Biasanya, akan mendatangkan pihak ketiga untuk melakukan peninjauan mulai dari kualitas dan efisiensi organisasi.


Ada dua model akreditasi yang dikembangkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).


Pertama, akreditasi institusi. Institusi/Lembaga/Perguruan Tinggi. Akreditasi ini merupakan penilaian secara menyeluruh tentang kondisi lembaga tersebut. Akreditasi ini sifatnya partisipan, artinya tidak diwajibkan. Banyak Penyelenggaran pendidikan yang tidak mampu dan tidak berani menyelengarakan akreditasi ini karena proses dan syaratnya sangat rumit dan ketat. Disisi lain, akreditasi jenis ini sangatlah membutuhkan kemapanan sebuah institusi dalam menyelenggarakan pendidikan. Beberapa institusi pendidikan di Pulau Jawa seperti UI, ITB, IPB, UGM dan beberapa institusi ternama lainnya telah melakukan akreditasi institusi. Sedangkan di Sumatera sendiri, akreditasi institusi hanya berani dilakukan oleh Unila dengan hasil yang kurang memuaskan.

Pelajari: PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2022 BAN-SM

Kedua, akreditasi program studi. Akreditasi ini sifatnya wajib tanpa memandang status lembaga penyelenggaran pendidikan (negeri/swasta). Akreditasi ini biasanya dilakukan setelah program studi yang bersangkutan telah meluluskan mahasiswanya karena salah satu unsur penilaiannya adalah alumni. Akreditasi program studi mempunyai masa berlaku selama lima tahun dan wajib diperbaharui statusnya setelah masa berlakunya habis.


SERTIFIKASI

Pengertian Sertifikasi berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan dosen, adalah proses pemberian sertifikat kepada guru, dan dosen yang memiliki persyaratan tertentu, yaitu kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yang dibarengi dengan peningkatan kesejateraan yang layak yaitu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji. Arti sederhananya, sertifikasi pada dasarnya mengacu pada sebuah proses pemberian pengakuan terhadap suatu profesi tertentu sebagai bukti kelayakan yang bersangkutan untuk melakukan praktik profesinya.


Sedangkan, menurut Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), bahwa Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) atau regional atau internasional. Lebih lanjut BNSP, mendefinisikan Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi.


RINGKASAN

1. Perbedaan utama terdapat pada proses. proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan sedangkan Sertifikasi proses pemberian pengakuan terhadap suatu profesi tertentu. Namun, keduanya memiliki persamaan yakni penilaian yang digunakan berdasarkan standar yang telah ditentukan.


2. Akreditasi adalah diberikan kepada Institusi/Lembaga sedangkan sertifikasi adalah diberikan kepada profesi.


3. Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan, sedangkan sertifikasi merupakan proses pemberian pengakuan terhadap suatu profesi dari Lembaga tersebut.


4. Akreditasi adalah sistem penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang telah ditetapkan dan sifatnya terbuka, atau artinya kelayakan program studi, sedangkan sertifikasi adalah bidang profesi pendidik penunjang akreditasi sekolah/madrasah.

Pelajari: MEMBEDAKAN ANTARA TEKS EKSPLANASI DENGAN TEKS EKSPOSISI

5. Akreditasi: pengakuan peringkat kelayakan dan sertifikasi: keahlian profesi yang tidak sama dengan akreditasi sebagaimana dibahas.


Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait komparasi, perbandingan, persamaan, dan perbedaan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.

Post a Comment for "PELAJARI PERBEDAAN ANTARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI"