Logo Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah. * BAN-S/M |
Pelajarancg.blogspot.com: Sesuai dengan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 pasal 9 ayat (2) huruf 6, dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-S/M merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Mendikbud. Selanjutnya pasal 16 ayat (1) menyebutkan bahwa Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi dengan memperhatikan Standar Nasional Pendidikan. Penetapan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat (1) didelegasikan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait
Pada artikel Pelajarancg kali ini mari kita pelajari.
- Apa Tujuan Pengembangan Perangkat Akreditasi?
- Dasar Pengembangan Perangkat Akreditasi
- Uji Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Penetapan Perangkat Akreditasi
- Penggunaan Perangkat Akreditasi
- Bagaimana cara Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi?
A. Apa Tujuan Pengembangan Perangkat Akreditasi?
Perangkat akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan oleh BAN-S/M untuk menilai kelayakan suatu sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang mengacu pada standar nasional pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat akreditasi. Perangkat akreditasi digunakan untuk mengukur sejauh mana sekolah/ madrasah telah memenuhi standar nasional pendidikan.B. Dasar Pengembangan Perangkat Akreditasi
Perangkat akreditasi sekolah/madrasah dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada standar nasional pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (pasal 86 ayat 3) menyatakan bahwa akreditasi sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara objektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada standar nasional pendidikan. Pasal 1 ayat (1) menyatakan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dengan menggunakan standar nasional pendidikan sebagai acuan, setiap sekolah/madrasah diharapkan dapat mengembangkan pendidikannya secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya. Standar nasional pendidikan harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah. Oleh karena itu, komponen instrumen akreditasi disusun berdasarkan pada delapan komponen standar nasional pendidikan. Delapan komponen akreditasi sekolah/madrasah tersebut adalah:
1. Standar Isi.
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.2. Standar Proses.
3. Standar Kompetensi Lulusan.
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.5. Standar Sarana dan Prasarana.
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.6. Standar Pengelolaan.
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.7. Standar Pembiayaan.
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.8. Standar Penilaian Pendidikan.
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Pelajari: PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH 2022 BAN-SM
Penyusunan instrumen akreditasi sekolah/madrasah dilakukan melalui beberapa langkah yang meliputi:
- memantapkan konsep;
- mengembangkan kisi-kisi;
- menulis butir-butir instrumen;
- melakukan uji coba instrumen;
- Pembahasan dengan pakar kurikulum, psikometri, evaluasi, dan PLB;
- sinkronisasi dengan direktorat terkait; dan
- penerbitan Permendikbud tentang Perangkat Akreditasi.
Penyusunan perangkat akreditasi sekolah/madrasah tahun 2017 yang telah dilakukan oleh BAN-S/M mengacu pada Permendiknas, Permendikbud, dan peraturan terkait lainnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan Oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus, Tuna Netra, Tuna Rungu, Tuna Grahita, Tuna Daksa, dan Tuna Laras;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Standar Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Satuan Pendidikan Kerja Sama;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Ekstrakurikuler Wajib;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Konseling Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2014 tentang Kebijakan Sekolah Ramah Anak;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Setiap komponen standar meliputi beberapa aspek dan setiap aspek meliputi beberapa indikator. Idealnya setiap indikator dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, namun kalau cara ini dilakukan, jumlah butir instrumen akan sangat banyak. Oleh karena itu, acuan butir instrumen adalah aspek dari komponen standar, artinya setiap aspek dijabarkan menjadi satu butir pernyataan, sehingga diperoleh jumlah butir untuk setiap instrumen akreditasi tidak terlalu banyak. Indikator digunakan sebagai persyaratan pemenuhan standar dan bahan penjelasan dalam petunjuk teknis pengisian instrumen akreditasi.
Selanjutnya kriteria butir pernyataan instrumen akreditasi adalah sebagai berikut.
- Terukur.
- Jelas (tidak menimbulkan penafsiran ganda).
- Sesuai aspek masing-masing standar.
- Masing-masing pernyataan hanya mengukur satu aspek.
- Masing-masing butir instrumen tidak saling bertentangan dan meniadakan butir yang lain.
Cara maupun teknik penskoran pada butir instrumen akreditasi menggunakan skala ordinal dengan lima opsi jawaban A, B, C, D, dan E.
C. Uji Coba Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah
1. Tujuan
Sesuai dengan tahapan penyusunan perangkat akreditasi, uji coba perangkat akreditasi dilakukan di beberapa provinsi untuk memperoleh perangkat akreditasi yang valid dan reliabel. Uji coba perangkat akreditasi ini difokuskan pada: (1) kemudahan untuk dipahami dan (2) keterlaksanaan di lapangan.2. Tahapan pelaksanaan uji coba
- Persiapan (Penyusunan panduan dan penentuan lokasi serta responden)
- Melaksanakan uji coba perangkat akreditasi
- Menyusun hasil uji coba secara utuh
- Membahas hasil uji coba perangkat akreditasi
- Membahas hasil uji coba bersama pakar dan pemangku kepentingan
- Merevisi perangkat akreditasi berdasarkan hasil uji coba
D. Penetapan Perangkat Akreditasi
Perangkat akreditasi yang telah ditetapkan dengan Permendikbud adalah sebagai berikut.- Perangkat Akreditasi SD/MI.
- Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
- Perangkat Akreditasi SMA/MA.
- Perangkat Akreditasi SMK/MAK.
- Perangkat Akreditasi SDLB.
- Perangkat Akreditasi SMPLB.
- Perangkat Akreditasi SMALB.
- Perangkat Akreditasi SD SPK.
- Perangkat Akreditasi SMP SPK.
- Perangkat Akreditasi SMA SPK.
Jumlah butir pernyataan instrumen akreditasi pada setiap program atau satuan pendidikan adalah:
- SD/MI sebanyak 119 butir pernyataan.
- SMP/MTs sebanyak 124 butir pernyataan.
- SMA/MA sebanyak 129 butir pernyataan.
- SMK/MAK sebanyak 133 butir pernyataan.
- SLB
- SD sebanyak 121 butir pernyataan.
- SMP sebanyak 128 butir pernyataan.
- SMA sebanyak 128 butir pernyataan.
- SPK;
- SD sebanyak 100 butir pernyataan.
- SMP sebanyak 109 butir pernyataan.
- SMA sebanyak 113 butir pernyataan.
E. Penggunaan Perangkat Akreditasi
Perangkat Akreditasi terdiri atas empat dokumen yang saling terkait dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.Dokumen tersebut adalah:
- Instrumen Akreditasi.
- Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen Akreditasi.
- Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung (IPDIP).
- Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi.
Instrumen Akreditasi Sekolah/Madrasah merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kualitas sekolah/madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan hasilnya diwujudkan dalam bentuk peringkat akreditasi.
Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi merupakan penjelasan tentang penjelasan dan pembuktian jawaban atas instrumen, baik berupa dokumen, bukti fisik atau fakta yang harus diperlihatkan oleh pihak sekolah/madrasah kepada tim asesor pada saat visitasi.
Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi merupakan instrumen yang berisi data dan informasi secara lengkap tentang sekolah/madrasah yang digunakan sebagai bahan dalam pengisian instrumen akreditasi.
Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi merupakan petunjuk bagaimana mengolah skor hasil akreditasi dengan formula dan kriteria yang telah ditetapkan.
F. Bagaimana cara Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi?
Penskoran hasil akreditasi menggunakan Program Aplikasi Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Sekolah/madrasah dinyatakan “terakreditasi”, jika memenuhi seluruh kriteria berikut:- Memperoleh nilai akhir akreditasi sekurang-kurangnya 71;
- Memperoleh nilai komponen standar sarana dan prasarana sekurang-kurangnya 61; dan
- Tidak ada nilai komponen standar di bawah 50.
Sekolah/madrasah dinyatakan “Tidak Terakreditasi” (TT) jika sekolah/madrasah tidak memenuhi kriteria di atas ulasan pelajarancg.blogspot.com
Peringkat akreditasi adalah sebagai berikut:
- Peringkat akreditasi A (Unggul), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 91 sampai dengan 100 (91 ≤ NA ≤ 100).
- Peringkat akreditasi B (Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 81 sampai dengan 90 (81 ≤ NA ≤ 90).
- Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika sekolah/madrasah memperoleh Nilai Akhir Akreditasi (NA) sebesar 71 sampai dengan 80 (71 ≤ NA ≤ 80)
Pelajari: PERBEDAAN ANTARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait langkah, panduan, mekanisme, dan perangkat maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com: Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini. ***
Post a Comment for "PERANGKAT AKREDITASI"