Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) Nomor: 113/BAN-SM/SK/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 yang diterbitkan Badan Akreditasi Nasional, BAN-SM Menerbitkan POS Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2022 *
Pelajarancg.blogspot.com: Penerbitan Buku Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) POS Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Adapun Isi dari POS ini secara lengkap membahas bagaimana Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah? Proses tersebut terdiri dari delapan (8) langkah Pelaksanaan akreditasi sekolah dan Madrasah tahun ini yang menjadi acuan guna menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.
Pelajari: DOWNLOAD PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH DAN MADRASAH BAN-S/M TAHUN 2022
Asesmen kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: (1) indikator pemenuhan mutlak (IPM), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), (3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4) kelengkapan dokumen yang diunggah.
Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BAN-S/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Visitasi secara luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah yang menjadi prioritas utama, sedangkan sekolah/madrasah reakreditasi dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Apabila terdapat perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN-S/M.
Adapun tujuan pelaporan untuk Memvalidasi proses visitasi yang dilakukan asesor sesuai dengan ketentuan dan Memverifikasi hasil visitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan verifikasi hasil validasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
Adapun tujuan verifikasi untuk Memeriksa hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi dan Menyusun rekomendasi sesuai temuan hasil visitasi yang signifikan untuk perbaikan atau peningkatan mutu sekolah/madrasah.
Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan. Tujuannya Menetapkan nilai akhir kinerja sekolah/madrasah, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah/madrasah dan Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait.
Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M (dengan format surat terlampir 7.1). Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. Tujuannya untuk Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Ungtuk mengerti lebih lengkap mekanisme Pelaksanaan akreditasi sekolah dan Madrasah tahun 2022 ini yang menjadi acuan guna menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi sobat Pelajarancg dapat mengunggah Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi pada link dibawah ini.
Pelajari: SURAT KEPUTUSAN KETUA BAN-SM NOMOR 113 TAHUN 2022 TENTANG POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Demikian artikel yang dapat dibagikan Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat!
#POS ***
Pelajarancg.blogspot.com: Penerbitan Buku Petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) POS Akreditasi Sekolah/Madrasah bertujuan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
Adapun Isi dari POS ini secara lengkap membahas bagaimana Alur Proses Akreditasi Sekolah/Madrasah? Proses tersebut terdiri dari delapan (8) langkah Pelaksanaan akreditasi sekolah dan Madrasah tahun ini yang menjadi acuan guna menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi.
Pelajari: DOWNLOAD PEDOMAN AKREDITASI SEKOLAH DAN MADRASAH BAN-S/M TAHUN 2022
1 Alur Pelaksanaan Akreditasi Sekolah Dan Madrasah Tahun 2022 Berdasarkan POS
Alur Akreditasi Satuan Pendidikan |
Langkah Ke-1: SOSIALISASI INSTRUMEN AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN (IASP) DAN PELAKSANAAN AKREDITASI
Alur pertama, Pada tahun 2022 BAN-S/M telah menetapkan kuota sekolah/madrasah sebagai sasaran visitasi yang jumlahnya telah ditetapkan untuk setiap provinsi. Pelaksanaan akreditasi tahun ini menggunakan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020 yang perlu disosialisasikan pada sekolah/madrasah yang menjadi sasaran visitasi. Adapun tujuannya adalah Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah. Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah. dan Memberitahukan pada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.Langkah Ke-2: ASESMEN KECUKUPAN SASARAN VISITASI DAN PENUGASAN ASESOR
Alur kedua, Pada akreditasi 2022, sekolah/madrasah sasaran akreditasi harus memenuhi persyaratan mutlak yang ditentukan oleh BAN-S/M untuk dapat divisitasi.Asesmen kecukupan adalah proses penilaian kecukupan terhadap sekolah/madrasah yang telah memenuhi: (1) indikator pemenuhan mutlak (IPM), (2) kelengkapan indikator pemenuhan relatif (IPR), (3) kelengkapan data isian akreditasi (DIA), dan (4) kelengkapan dokumen yang diunggah.
Kegiatan asesmen kecukupan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan visitasi yang dilakukan oleh asesor. BAN-S/M menetapkan 2 (dua) orang asesor yang akan bertugas di setiap sekolah/madrasah melalui aplikasi Sispena-S/M yang kemudian penugasannya ditetapkan oleh BAN-S/M Provinsi.
Langkah Ke-3: VISITASI KE SEKOLAH/MADRASAH
Alur ketiga, Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M Provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah. Visitasi dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara yaitu secara luring atau daring.Visitasi secara luring dilakukan terhadap sekolah/madrasah yang menjadi prioritas utama, sedangkan sekolah/madrasah reakreditasi dapat dilaksanakan secara daring atau luring. Apabila terdapat perubahan visitasi secara luring/daring oleh BAN-S/M Provinsi karena alasan tertentu, maka perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari BAN-S/M.
Langkah Ke-4: VALIDASI DAN VERIFIKASI HASIL VISITASI
Alur keempat, Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi dan diverifikasi, untuk menjamin proses dan hasil visitasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Petugas validasi dan verifikasi harus bekerja secara cermat dan teliti untuk memastikan kelengkapan data/informasi pada laporan hasil visitasi yang disusun oleh asesor.Adapun tujuan pelaporan untuk Memvalidasi proses visitasi yang dilakukan asesor sesuai dengan ketentuan dan Memverifikasi hasil visitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah Ke-5: VERIFIKASI HASIL VALIDASI DAN PENYUSUNAN REKOMENDASI
Setelah validasi dan verifikasi hasil visitasi oleh asesor, BAN-S/M Provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.Pelaksanaan verifikasi hasil validasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan verifikasi hasil validasi pada sasaran sesuai dengan SK BAN-S/M No. 072/BAN-SM/SK/2022 dilakukan secara daring paling lambat akhir April 2022.
- Pelaksanaan verifikasi hasil validasi pada sasaran selain sebagaimana dimaksud pada butir 1 dilakukan secara luring maksimal 3 kali.
- Apabila pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada butir 2 tidak dapat dilakukan, maka pelaksanaan verifikasi dilaksanakan secara daring.
Adapun tujuan verifikasi untuk Memeriksa hasil validasi dan verifikasi hasil visitasi dan Menyusun rekomendasi sesuai temuan hasil visitasi yang signifikan untuk perbaikan atau peningkatan mutu sekolah/madrasah.
Langkah Ke-6: PENETAPAN HASIL DAN REKOMENDASI AKREDITASI
Alur keenam, Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M dalam bentuk surat keputusan. Surat Keputusan tersebut disusun sesuai dengan provinsinya masing-masing.Rekomendasi yang disusun oleh Tim Verifikasi BAN-S/M Provinsi dan 1 (satu) anggota BAN-S/M dilaporkan kepada pleno BAN-S/M untuk ditetapkan. Kemudian hasil akreditasi dan rekomendasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan. Tujuannya Menetapkan nilai akhir kinerja sekolah/madrasah, peringkat, dan predikat akreditasi sekolah/madrasah dan Menetapkan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi setiap jenjang dan jenis satuan pendidikan di setiap Kabupaten/Kota, untuk disampaikan kepada pihak terkait.
Langkah Ke-7: PENGUMUMAN HASIL AKREDITASI
Alur ketujuh, Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M Provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.Dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAN-S/M Provinsi dan/atau BAN-S/M (dengan format surat terlampir 7.1). Apabila sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat. Tujuannya untuk Mengumumkan hasil akreditasi kepada sekolah/madrasah, masyarakat, dan pihak-pihak terkait.
Langkah Ke-8: PENERBITAN SERTIFIKAT AKREDITASI DAN REKOMENDASI
Alur kedelapan, Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila sekolah/madrasah mengajukan banding (pengaduan/keberatan) terhadap hasil akreditasi, maka penerbitan sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M.Ungtuk mengerti lebih lengkap mekanisme Pelaksanaan akreditasi sekolah dan Madrasah tahun 2022 ini yang menjadi acuan guna menjamin pelaksanaan akreditasi yang terarah, terbuka, dan terukur untuk menjamin kualitas proses dan hasil-hasil akreditasi sobat Pelajarancg dapat mengunggah Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi pada link dibawah ini.
2 Download
Apabila Anda merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi, dan membutuhkan Buku POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 BAN-S/M yang merupakan tindak lanjut dari SK Ketua BAN-SM Nomor 113/BAN-SM/SK/2022, Anda dapat mendownload lampiran POS tersebut dengan klik link unduhan DISINI.Pelajari: SURAT KEPUTUSAN KETUA BAN-SM NOMOR 113 TAHUN 2022 TENTANG POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Demikian artikel yang dapat dibagikan Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat!
#POS ***
Post a Comment for "POS PELAKSANAAN AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH TAHUN 2022"