PENGERTIAN & TUGAS PNS

https://pelajarancg.blogspot.com/
Pengertian Tugas & Peran ASN Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014.


Pelajarancg.blogspot.com, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 1 ayat (3) menyebutkan pengertian PNS yang merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. artinya, Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan. Namun, calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan; dan sehat jasmani dan rohani.


Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa PNS merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.


Pasal 1 ayat (2) UU No 5/2014 menjelaskan bahwa Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Selain digaji, PNS berhak memperoleh tunjangan dan fasilitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan; dan pengembangan kompetensi.


PENGERTIAN PNS BERDASARKAN UU No 5/2014

Pengertian Akreditasi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pasal 1 ayat (3) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.



TUGAS PNS BERDASARKAN UU No 5/2014

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, pasal 11 menyebutkan Pegawai ASN bertugas:
  1. melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan
  3. mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.



PERAN PNS BERDASARKAN UU No 5/2014

Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.


PNS DAN PPPK ADALAH PEGAWAI ASN

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 1 disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Adapun Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. sementara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


Meskipun kedua pegawai ASN (PNS dan PPPK) ini berbeda, namun sama-sama berkedudukan sebagai unsur aparatur negara. Maka PNS dan PPPK melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan setiap PNS dan PPPK harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


Demikianlah tugas dan Pengertian PNS menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 yang bisa dirangkum pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat bagi PNS, PPPK, dan pengunjung blog Kurikulum Pelajarancg.

Pelajari:

Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait arti, pendefinisian, dan pedoman maupun pembelajaran kepegawaian terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi ajar saat ini.

Post a Comment for "PENGERTIAN & TUGAS PNS"