Pemerintah menyetujui Undang-undang nomor 05 tahun 2014 berisi tentang aparatur sipil negara.
Dasar pertimbangan persetujuan Undang-undang ini adalah dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; juga pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara belum berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan oleh jabatan dengan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik; jadi untuk mewujudkan aparatur sipil negara sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara.
Berikut tautan pedoman aparatur sipil negara (ASN) masing-masing bab beserta pembahasan yang dapat Anda unduh, dengan klik :
UU no. 05/2014 ASN termasuk PNS dan PPPK bersama laman pasal lengkap Download
Khusus untuk bab-babnya terdapat dalam:
- BAB I KETENTUAN UMUM pada halaman 3
- BAB II ASAS, PRINSIP, NILAI DASAR, SERTA KODE ETIK DAN KODE PERILAKU pada halaman 6
- BAB III JENIS, STATUS, DAN KEDUDUKAN pada halaman 9
- BAB IV FUNGSI, TUGAS, DAN PERAN pada halaman 10
- BAB V JABATAN ASN terdiri pada halaman 11
- BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN pada halaman 15
- BAB VII KELEMBAGAAN pada halaman 17
- BAB VIII MANAJEMEN ASN pada halaman 33
- BAB IX PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI pada halaman 61
- BAB X PEGAWAI ASN YANG MENJADI PEJABAT NEGARA pada halaman 69
- BAB XI ORGANISASI pada halaman 72
- BAB XII SISTEM INFORMASI ASN pada halaman 73
- BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA pada halaman 74
- BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN pada halaman 75
- sedangkan BAB XV KETENTUAN PENUTUP pada halaman 76
Pelajari: CARA CETAK KARTU ASN VIRTUAL
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ASN"