Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh;
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
Dalam Pelaksanaan UKK, SMK dapat memilih salah satu atau beberapa dari 6 (enam) jenis skema penyelenggaraan ujian berikut:
- Ujian melalui sistem sertifikasi oleh dunia kerja atau Asosiasi Profesi SMK terakreditasi bersama dengan dunia kerja atau asosiasi profesi melakukan uji kompetensi pada TUK yang telah disepakati bersama, dengan mengacu pada standar kualifikasi kompetensi yang ditetapkan oleh dunia kerja atau asosiasi profesi yang bertujuan untuk mendapatkan sertifikat yang diakui oleh dunia kerja dan asosiasi profesi;
- Ujian melalui LSP Pihak Kesatu (LSP-P1)
- Ujian melalui LSP Pihak Kedua (LSP-P2)
- Ujian melalui LSP Pihak Ketiga (LSP-P3) atau Lembaga Sertifikasi Keterampilan (LSK)
- Ujian melalui Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) sesuai regulasi yang dikeluarkan oleh BNSP
- UKK Mandiri bersama mitra dunia kerja
Dalam rangka penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK TP 2022/2023 tersebut, Direktorat SMK menerbitkan beberapa dokumen untuk mendukung operasionalnya di tingkat satuan pendidikan. Selain itu dokumen tersebut juga digunakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk memeriksa kelayakan satuan pendidikan sebagai Tempat Uji Kompetensi pada skema penyelenggaraan secara mandiri. Dokumen-dokumen tersebut dapat diunduh pada tautan sebagai berikut:
https://smk.kemdikbud.go.id/konten/5190/uji-kompetensi-keahlian-tahun-pelajaran-20222023
Instrumen Verifikasi UKK dapat diunduh pada tautan :
https://drive.google.com/drive/folders/1d7deY05NTZQesQpEP2UuLJSKVhN0DqbY
Adapun link download contoh Sertifikat UKK Mandiri berlogo Tut Wuri Handayani yang di-generate oleh aplikasi e-Rapor SMK (aplikasi e-Rapor SMK versi 6.0.0 terbaru dapat diunduh melalui :
http://erapor.ditpsmk.net/pusat-unduhan
dan diperbaharui menggunakan petunjuk pada tautan : Panduan Penggunaan Aplikasi e-Rapor SMKv603 "Download."
Melalui pedoman ini semoga bisa dijadikan acuan bagi para pihak yang terlibat dalam penyenggaraan "Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajarancg 2022/2023".
Pelajari juga PENGERTIAN UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) : SASARAN, JENIS, TUJUAN DAN MEKANISME UKK
Melalui pedoman Uji Kompetensi Keahlian SMK Tahun Pelajarancg 2022 dan 2023 yang diterbitkan Direktur SMK, semoga sahabat Kurikulum Pelajarancg.blogspot.com dapat jadikan pedoman ini sebagai acuan acuan bagi para pihak yang terlibat dalam penyenggaraan UKK. (*)
***) Lebih jelas mengenai Panduan pembelajaran dan Asesmen pada SMK ini, simak penjelasan lengkap kurikulum Pelajarancg.blogspot.com setiap harinya ya, karena akan ada banyak infografis seputar edukasi dan tutorial yang akan menambah wawasan dan pengetahuan lainnya. Jika sobat ingin request materi seputar edukasi dapat sampaikan dikolom komentar lho. Materi seputar Edukasi di : https://pelajarancg.blogspot.com/ atau dapatkan produk resmi kami di : https://www.instagram.com/pelajarancg/
Post a Comment for "UJI KOMPETENSI KEAHLIAN (UKK) SMK TAHUN PELAJARAN 2022/2023"