KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 311/M/2022 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS PENCAPAIAN SPM PENDIDIKAN

Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan pelajarancg.blogspot.com.



Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.


Sebagaimana diketahui Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.


SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan. Adapun Ruang lingkup SPM Pendidikan terkait tentang Jenis dan penerima Pelayanan Dasar; Mutu Pelayanan Dasar; pencapaian SPM Pendidikan; dan pelaporan dan evaluasi.


Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal, menyatakan Menetapkan pedoman tata cara perhitungan indeks pencapaian standar pelayanan minimal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Menteri ini.


Diktum KEDUA Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) menyatakan Pedoman indeks pencapaian standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan untuk digunakan dalam mengukur tingkat capaian standar pelayanan minimal yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.


Diktum KETIGA Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM (Standar Pelayanan Minimal) menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM Pendidikan pelajarancg.blogspot.com.



Selengkapnya silahkan download salinan dan pelajari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbudristek) Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian Standar Pelayanan Minimal. Tautan Download DISINI

Dan Pelajari Selengkapnya: PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 59 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL

Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 311/M/2022 Tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan Indeks Pencapaian SPM. Semoga bermanfaat.***

Post a Comment for "KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 311/M/2022 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PERHITUNGAN INDEKS PENCAPAIAN SPM PENDIDIKAN"