SPM merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional yang akan menjadi tolok ukur untuk digunakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan acuan dalam penilaian kualitas pelayanan sekaligus sebagai kontrol terhadap kinerja pemerintah daerah dalam melayani masyarakat, untuk itu pemerintah daerah diharapkan mampu menyelenggarakan urusan wajib secara lebih sesuai dengan yang ditetapkan dalam SPM masing-masing sesuai petunjuk Kementerian/Lembaga terkait dan dapat memprioritaskan pendanaan pelaksanaan daerah dalam belanja daerah dan wajib melaporkan penerapan SPM, karena hasil penerapan SPM akan digunakan untuk merumuskan kebijakan nasional dan sebagai pertimbangan pemberian insentif dan disinsentif dengan mempertimbangkan keuangan negara.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) secara umum memiliki pengertian sebagai berikut:
- Bagian dari NSPK. NSPK merupakan ketentun peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat sebagai pedoman dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren (bersaingan) serta menjadi kewenangan pemerintah pusat dan untuk menjadi kewenangan daerah.
- SPM adalah jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga Negara.
- Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara
- Wujud dari upaya pemerataan hasil pembangunan daerah
- Dalam bentuk program dan kegiatan pemda
- Ditetapkan oleh Pusat dalam Peraturan Pemerintah
- Juknis Pelaksanaannya dalam bentuk peraturan menteri, peraturan daerah, dan lainnya
Dalam peraturan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2022 pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
Dalam Permendikbudristek Nomor 32 Tahun 2022 pasal 3 (1) disebutkan bahwa SPM Pendidikan ditetapkan dan diterapkan berdasarkan prinsip:
- kesesuaian kewenangan;
- ketersediaan;
- keterjangkauan;
- kesinambungan;
- keterukuran; dan
- ketepatan sasaran.
Pelajari juga DOWNLOAD BUKU SAKU INDIKATOR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2024
Berdasarkan prinsip diatas, standar pendidikan disusun dan diterapkan indikator delapan Standar Nasional Pendidikan. Adapun indikator yang dimaksud dengan adalah (1) Standar isi, (2) Standar proses, (3) Standar kompetensi lulusan, (4) Standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) Standar sarana dan prasarana, (6) Standar pengelolaan, (7) Standar pembiayaan, dan (8) Standar penilaian pendidikan.
1). Standar isi
Standar yang pertama adalah standar isi. Yang diatur dalam standar isi mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar isi memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik.
Dengan kata lain, standar isi merupakan standar yang mengatur materi dan kompetensi dari suatu jenjang pendidikan demi terwujudnya lulusan yang kompeten.
Pelajari juga Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Secara lebih jelas, segala hal yang berkaitan dengan standar isi dibahas dalam Peraturan Menteri (Permen) berikut :
- Permen No. 22 Tahun 2006
- Permen No. 24 tahun 2006
- Permen No. 14 Tahun 2007
2). Standar proses
Yang kedua adalah standar proses. Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan. Dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan harus melakukannya dengan interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pelajari juga Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Segala hal mengenai standar proses dibahas lebih lengkap dalam peraturan menteri atau Permen berikut ini :
- Permen No. 41 Tahun 2007
- Permen No. 1 Tahun 2008
- Permen No. 3 Tahun 2008
3). Standar kompetensi lulusan
Yang ketiga dari 8 standar pendidikan Nasional Indonesia adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan. Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Pelajari juga Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar kompetensi lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Lebih lanjut, standar kompetensi lulusan ini diatur dalam peraturan menteri berikut :
- Permen No. 23 Tahun 2006
- Permen No. 24 Tahun 2006
4). Standar pendidik dan tenaga kependidikan
Yang keempat adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya.
Pelajari juga Permendikbudristek No. 56 Tahun 2022 tentang Standar pendidik dan tenaga kependidik.
Baik pendidik maupun tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai agar tujuan pendidikan bisa tercapai. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah syarat minimal pendidikan yang harus dimiliki. Tidak hanya kualifikasi akademik, seorang pendidik juga harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berikut ini :
- Permen No. 12 Tahun 2007
- Permen No. 13 Tahun 2007
- Permen No. 16 Tahun 2007
- Permen No. 24 Tahun 2008
- Permen No. 25 Tahun 2008
- Permen No. 26 Tahun 2008
- Permen No. 27 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
- Permen No. 41 Tahun 2008
- Permen No. 42 Tahun 2008
- Permen No. 43 Tahun 2008
- Permen No. 44 Tahun 2008
- Permen No. 45 Tahun 2008
5). Standar sarana dan prasarana
Yang kelima adalah standar sarana dan prasarana. Demi berlangsungnya proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan perlu memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk menunjang proses pembelajaran yang berkelanjutan, teratur, dan juga nyaman. Dalam standar ini, diatur mengenai sarana dan prasarana yang wajib dimiliki oleh setiap satuan pendidikan.
Sarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku atau sumber belajar lainnya, perlengkapan habis pakai, dan perlengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk menunjang proses pembelajaran.
Prasarana pendidikan yang wajib dimiliki meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang TU, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, kantin, tempat olahraga, tempat ibadah, dan ruangan lain yang diperlukan untuk kelancaran proses pembelajaran.
Standar sarana dan prasarana diatur lebih lanjut di Peraturan Menteri berikut :
- Permen No. 24 Tahun 2007
- Permen No. 33 Tahun 2008
- Permen No. 40 Tahun 2008
6). Standar pengelolaan
Yang keenam dari delapan standar pelayanan minimal (SPM) dalam pendidikan nasional Indonesia adalah standar pengelolaan. Standar pengelolaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
Hal-hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7. Standar pembiayaan
Standar pendidikan yang ketujuh adalah standar pembiayaan. Proses pendidikan bisa terselenggara karena adanya pembiayaan yang berkelanjutan. Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai standar pembiayaan adalah Peraturan Menteri No. 69 Tahun 2009. Pembiayaan dalam dunia pendidikan terdiri dari tiga komponen, yaitu :
- Biaya investasi
Yang termasuk biaya investasi adalah penyediaan sarana dan prasarana, biaya untuk pengembangan sumber daya manusia, dan biaya untuk modal kerja tetap.
- Biaya personal
Yang dimaksud dengan biaya personal adalah biaya yang dibayarkan oleh peserta didik agar bisa mengakses pendidikan secara berkelanjutan.
- Biaya operasi
Yang termasuk biaya operasi pendidikan adalah gaji serta tunjangan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, perlengkapan habis pakai, termasuk juga biaya listrik, air, koneksi internet, dan sejenisnya.
8). Standar penilaian pendidikan
Standar Nasional Pendidikan yang kedelapan adalah standar penilaian pendidikan. Ini mengatur segala hal yang berkaitan dengan prosedur penilaian pada peserta didik. Penilaian dilakukan untuk mengukur keberhasilan pemahaman peserta didik dan keberhasilan proses pembelajaran selama ini.
Penilaian pendidikan terdiri dari tiga bagian, yaitu penilaian hasil belajar oleh pendidik, penilaian oleh satuan pendidikan (sekolah), dan penilaian oleh pemerintah. Secara lebih lanjut, standar penilaian pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian pendidikan.
Demikian sahabat pelajarancg.blogspot.com pembahasan mengenai Standar pelayanan minimal (SPM) dalam Standar Nasional Pendidikan dan komponennya. SPM bidang pendidikan sebagai standar pendidikan Nasional ini dibuat semata-mata demi menciptakan akses dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang setara dan memiliki kualitas yang sama baiknya.***
Post a Comment for "STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DALAM PENDIDIKAN"