Dalam upaya standarisasi pendidikan nasional, Pemerintah melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan sejumlah peraturan baru, yaitu Permendikbudristek No. 5, 7, 16, dan 21 Tahun 2022 dan SK BSKAP Kemendikbudristek NO.33 Tahun 2022.
Tentang apa itu?? Yuk kita pelajari...
1. Permendikbudristek No. 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan mengenai Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan ketentuan mengenai Standar Kompetensi Lulusan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Permendikbudristek No. 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang memuat tentang perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan; dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah, dan ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Permendikbudristek No. 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah yang merupakan kriteria proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, dan ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4. Permendikbudristek No. 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, ketentuan mengenai Standar Penilaian Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dan ketentuan mengenai ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Keempat peraturan menteri di atas tidak dapat dilepaskan dari adanya upaya revisi Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang diterapkan di beberapa sekolah sasaran. Dengan kata lain, keempat peraturan menteri di atas pada dasarnya merupakan landasan yuridis bagi penerapan Kurikulum Merdeka yang telah direvisi.
Jika Anda ingin mengunduh tentang keempat peraturan di atas, silahkan klik tautan-tautan di bawah ini:
- Permendikbudristek No. 05 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbudristek No. 07 Tahun 2022 tentang Standar Isi
- Permendikbudristek No. 016 Tahun 2022 tentang Standar Proses
- Permendikbudristek No. 021 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian
Menurut peraturan ini bahwa kompetensi inti berupa capaian pembelajaran pada kurikulum Merdeka merupakan merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid pada setiap fase perkembangan, yang dimulai dari fase Fondasi pada PAUD. Capaian Pembelajaran mencakup sekumpulan kompetensi dan lingkup materi, yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi. Capaian pembelajaran memuat sekumpulan kompetensi dan lingkup materi yang disusun secara komprehensif dalam bentuk narasi.
Capaian Pembelajaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) terdiri atas satu fase, yaitu fase Fondasi.
Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah terdiri dari 6 fase (A–F), atau tahapan yang meliputi seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, SDLB, SMPLB, SMALB, Paket A, Paket B, dan Paket C). Capaian Pembelajaran untuk pendidikan dasar dan menengah juga disusun untuk setiap mata pelajaran.
Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual dapat menggunakan CP pendidikan khusus. Sementara itu, murid berkebutuhan khusus tanpa hambatan intelektual dapat menggunakan CP umum dengan menerapkan prinsip modifikasi kurikulum.
Untuk menyesuaikan Permendikbudristek No.5, 7, 16, 21 Tahun 2022 kemudian terbit juga Surat Keputusan atau SK BSKAP Kemendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Kurikulum Merdeka.
Dengan diberlakukannya SK BSKAP Kemendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Kurikulum Merdeka ini maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB Pada Program Sekolah Penggerak dan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor 29 Tahun 2021 tentang Capaian Pembelajaran tentang Capaian Pembelajaran Mata Pelajaran pada Program SMK Pusat Keunggulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jika Anda ingin mengunduh tentang SK BSKAP Kemendikbudristek No. 33 Tahun 2022 tentang Capaian Pembelajaran (CP) Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah Kurikulum Merdeka, silahkan klik tautan download di bawah ini:
Pelajari: PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NO. 5, 7, 16, DAN 21 TAHUN 2022 DAN SK BSKAP KEMENDIKBUDRISTEK NO.33 TAHUN 2022"