ISI & MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945

Berdasarkan teks alinea 1-4 pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sebagai bagian sejarah maka penting bagi kita mengetahui pembukaan undang-undang dasar (UUD) 1945 termasuk amandemen terbaru namun untuk saat ini mari pelajari.


Isi dan Makna Pembukaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945

Isi Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama:

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Alinea kedua:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia  dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merddeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Alinea ketiga:

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Alinea keempat:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang dasar, dalam suatu susnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia.

ISI & MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945
Gambar: Isi Undang-undang Dasar (UUD) 1945 - Pembukaan

Makna Pembukaan UUD 1945

Alinea pertama:

1. Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk.

2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia.

3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.

4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri.


Alinea kedua:

1. Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah.

2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.

3. Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

4. Memuat cita-cita Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.


Alinea ketiga:

1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.

2. Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.

3. Adanya Pengukuhan pernyataan Proklamasi.

Alinea keempat:

1. Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia, adalah:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

2. Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945

Baca: Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia

3. Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (Demokrasi)

4. Dasar Negara : Pancasila

Baca: Arti dan Makna dari Lambang Pancasila


KAIDAH ISI DAN MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945

Walaupun pembukaan merupakan bagian dari Undang-undang Dasar (UUD) 1945, akan tetapi kaidah dari pembukaan mempunyai kedudukan setingkat lebih tinggi dari pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.

Alasannya karena Pembukaan UUD 1945:
  • Mengandung jiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan suasana kerohanian dari terbentuknya Negara RI;
  • Memuat tujuan negara dan dasar negara Pancasila;
  • Menjadi pedoman atau acuan dalam perumusan Pasal-pasal UUD 1945.
Oleh sabab itu kaidah isi dan makna pembukaan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan Staatsfundamentalnorm yang artinya Norma Fundamental Negara Republik Indonesia, pokok Kaidah Fundamental Negara, atau Norma Pertama dimana ini menjelaskan maupun menjadi norma tertinggi dalam suatu bangsa.

Artikel Lainnya



Post a Comment for "ISI & MAKNA PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR (UUD) 1945"