PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

https://pelajarancg.blogspot.com/

Lampiran Permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 ini berisi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.


Dasar pertimbangan dikeluarkannya Permendikbud ini adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal. Dan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Bahkan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.


Adapun yang dimaksud Sekolah menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sementara, Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.


Adapun yang dimaksud Pakaian Seragam Nasional menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.


Berikut tautan Pakaian Seragam Nasional masing-masing Jenis, Model, warna, Penggunaan dan Pengadaan setiap jenjang peserta didik yang dapat Anda unduh, dengan klik :




Permendikbud no. 50/2022 Pakaian Seragam Sekolah terbaru bagi SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB lengkap file pdf Download


Untuk model dan warna seragam Nasional dengan ketentuan:
  1. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;
  2. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan
  3. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.


Pelajari: PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN/SKL PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG PENDIDIKAN DASAR, DAN JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH

Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH"