Model Pakaian Seragam Sekolah untuk SD, SMP, dan SMA ( Sumber : Lampiran Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 ) |
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan ketentuan terbaru mengenai penggunaan Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta didik Jenjang Dasar dan Jenjang Menengah (SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, yang ditandatangani oleh Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Peraturan Menteri (Permen) mengenai penggunaan Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta didik Jenjang Dasar dan Jenjang Menengah (SD/SDLB, SMP/SMPLB, SMA/SMALB, dan SMK/SMKLB) tersebut diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka disampaikan hal sebagai berikut :
- Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
- Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
- Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah.
- Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.
Silakan pelajari Peraturan Menteri No. 50 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Demikian artikel pelajarancg.blogspot.com tentang Pakaian Seragam Sekolah SD, SMP, dan SMA Terbaru, Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2022 Terbaru, Seragam SD, SMP, dan SMA Lengkap, Aturan Seragam SD, SMP, dan SMA Terbaru
Post a Comment for "Aturan Seragam Sekolah Terbaru Untuk SD, SMP dan SMA Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022"