PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menetapkan bahwa bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal dan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.

Permendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, menetapkan bahwa bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal dan untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti.  https://pelajarancg.blogspot.com/   Permendikbud Nomor 23 tahun 2015 tentang penumbuhan budi pekerti, menetapkan bahwa setiap sekolah merupakan tempat yang nyaman dan tempat yang inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan dan pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cerminan dari nilai-nilai Pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah dan pendidikan karakter harus menjadi gerakan bersama semua elemen dan stakeholder pendidikan yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orangtua.



Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional, dan Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah, sementara Pakaian Seragam Khas Sekolah merupakan pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu.


Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan:
  1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik;
  2. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik;
  3. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan
  4. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.



Adapun tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah tersebut menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.


Berikut ini aturan-aturan model dan warna serta atribut Pakaian seragam sekolah skala Nasional bagi peserta didik jenjang pendidikan Dasar, yakni SD/SDLB, SMP/SMPLB, dan jenjang pendidikan Menengah, yakni SMA/SMALB/SMK/SMKLB.


1. Pakaian seragam SD/SDLB:


Untuk Peserta Didik Putra:
  1. Pakaian Seragam Model 1
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
    2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  2. Pakaian Seragam Model 2
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
    2. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.



Untuk Peserta Didik Putri:
  1. Pakaian Seragam Model 1
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  2. Pakaian Seragam Model 2
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  3. Pakaian Seragam Model 3
    Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
    1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Jilbab putih.
    3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
    4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    5. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    6. Sepatu hitam.



Atribut pakaian seragam sekolah:
  • Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.


https://pelajarancg.blogspot.com/




2. Pakaian seragam SMP/SMPLB:


Untuk Peserta Didik Putra:
  1. Pakaian Seragam Model 1
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
    2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  2. Pakaian Seragam Model 2
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
    2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.



Untuk Peserta Didik Putri:
  1. Pakaian Seragam Model 1
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  2. Pakaian Seragam Model 2
    1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  3. Pakaian Seragam Model 3
    Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
    1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Jilbab putih.
    3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang.
    4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    5. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    6. Sepatu hitam.



Atribut pakaian seragam sekolah:
  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.



3. Pakaian seragam SMA/SMALB/SMK/SMKLB:


Untuk Peserta Didik Putra:
  1. Pakaian Seragam Model
    1. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
    2. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.



Untuk Peserta Didik Putri:
  1. Pakaian Seragam Model 1
    1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  2. Pakaian Seragam Model 2
    1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
    3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    5. Sepatu hitam.
  3. Pakaian Seragam Model 3
    Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
    1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
    2. Jilbab putih.
    3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
    4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
    5. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
    6. Sepatu hitam.



Atribut pakaian seragam sekolah:
  • Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja.
  • Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
  • Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
  • Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.



Selengkapnya lampiran isi Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, silahkan unduh dibawah ini :

Download Permendikbudristek No 50 tahun 2022


Demikian informasi pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat.

Pelajari: PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.

Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 50 TAHUN 2022 TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH"