Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Sementara, Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan
Pelajarancg.blogspot.com - Dalam Permendikbudristek No 5 Tahun 2022, pasal 2 menyebutkan Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan Peserta Didik, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Lebih lanujut dijelaskan Permendikbudristek, Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini, Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar, dan Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
Pelajari: STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Artinya, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan pada Kurikulum Merdeka baru.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah (Dikmen) terdiri atas:
Selain itu, Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Dikmen difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA)/sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)/paket C/bentuk lain yang sederajat.
Maka, Standar Kompetensi Lulusan pada SMA/MA/SMALB/paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan (SMK)/ madrasah aliyah kejuruan (MAK)/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada SMK/MAK/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
Pelajari: STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait kompetensi, asesmen, dan modul ajar maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi Madrasah maupun sekolah tingkat dasar terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
(ilustrasi : pelajarancg/permendikbudristek) |
Pelajarancg.blogspot.com - Dalam Permendikbudristek No 5 Tahun 2022, pasal 2 menyebutkan Standar Kompetensi Lulusan dirumuskan berdasarkan tujuan pendidikan nasional, tingkat perkembangan Peserta Didik, kerangka kualifikasi nasional Indonesia, dan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Lebih lanujut dijelaskan Permendikbudristek, Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan pada pendidikan anak usia dini, Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan dasar, dan Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah.
Pelajari: STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan dalam pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Artinya, Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai pedoman dalam penentuan kelulusan Peserta Didik dari satuan pendidikan pada Kurikulum Merdeka baru.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah (Dikmen) terdiri atas:
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum; dan
- Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan.
Selain itu, Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Dikmen difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dan pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Standar Kompetensi Lulusan pada Jenjang Pendidikan menengah merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah atas (SMA)/madrasah aliyah (MA)/sekolah menengah atas luar biasa (SMALB)/paket C/bentuk lain yang sederajat.
Maka, Standar Kompetensi Lulusan pada SMA/MA/SMALB/paket C/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
- terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;
- menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
- menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa mengevaluasi dan merefleksikan teks untuk menghasilkan inferensi kompleks, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif dengan berbagai sudut pandang; dan
- menunjukkan kemampuan numerasi dalam bernalar menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan diri, lingkungan terdekat, masyarakat sekitar, dan masyarakat global.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia, penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
Standar Kompetensi Lulusan pada satuan pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan merupakan Standar Kompetensi Lulusan pada sekolah menengah kejuruan (SMK)/ madrasah aliyah kejuruan (MAK)/bentuk lain yang sederajat.
Standar Kompetensi Lulusan pada SMK/MAK/bentuk lain yang sederajat dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi kompetensi yang terdiri atas:
- mencintai Tuhan Yang Maha Esa dan memahami kehadiran Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan sehari-hari, memahami ajaran agama, melaksanakan ibadah secara rutin dan mandiri sesuai dengan tuntunan agama/kepercayaan, berani menyatakan kebenaran, menyayangi dirinya, menyadari pentingnya keseimbangan kesehatan jasmani, mental dan rohani, menghargai sesama manusia, berinisiatif menjaga alam, serta memahami kewajiban dan hak sebagai warga negara;
- mengekspresikan dan bangga terhadap identitas diri dan budayanya, menghargai dan menempatkan keragaman masyarakat dan budaya nasional dan global secara setara dan adil, aktif melakukan interaksi antarbudaya, menolak stereotip dan diskriminasi, serta berinisiatif untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menunjukkan sikap aktif mendorong perilaku peduli dan berbagi, serta kemampuan berkolaborasi lintas kalangan di lingkungan terdekat, lingkungan sekitar, dan masyarakat luas;
- terbiasa bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta mampu beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan perilaku bertanggung jawab, melakukan refleksi, berinisiatif dan merancang strategi untuk pembelajaran dan pengembangan diri, serta terbiasa beradaptasi dan menjaga komitmen untuk meraih tujuan;
- menunjukkan perilaku berbudaya dengan menyampaikan gagasan orisinal, membuat tindakan dan karya kreatif yang terdokumentasikan, serta senantiasa mencari alternatif solusi masalah di lingkungannya;
- menunjukkan kemampuan menganalisis permasalahan dan gagasan yang kompleks, menyimpulkan hasilnya dan menyampaikan argumen yang mendukung pemikirannya berdasarkan data yang akurat;
- menunjukkan kemampuan dan kegemaran berliterasi berupa menganalisis teks untuk menghasilkan inferensi, menyampaikan tanggapan atas informasi, serta menulis ekspositori maupun naratif yang relevan dengan bidang kejuruannya;
- menggunakan konsep, prosedur, fakta dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah praktis yang relevan dengan bidang kejuruannya; dan
- menunjukkan kemampuan keahlian sesuai dengan kejuruannya untuk menguatkan kemandirian serta kesiapan memasuki dunia kerja.
Pelajari: STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN DASAR
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait kompetensi, asesmen, dan modul ajar maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi Madrasah maupun sekolah tingkat dasar terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH"