Permendikbud Nomor 16 tahun 2022 ini berisi tentang Standar Proses Pada PAUD, Jenjang Dikdas dan Dikmen.
Dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Hal tersebut menindaklajuti PP No. 4 Tahun 2022 mengenai perubahan standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar difokuskan pada: persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia; penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut. Oleh karena itu, Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Jenjang Pendidikan Menengah (Dikmen) perlu diputuskan melalui Permendikbud Nomor 16 tahun 2022.
Berikut tautan Standar Proses pembelajaran PAUD, Jenjang Dikdas dan Jenjang Dikmen tiap bab yang dapat Anda unduh, dengan klik :
Permendikbud no. 16 tahun 2022. ttg Standar Proses berisi 5 bab terdiri atas 25 pasal dengan pembahasan lengkap Download
Pelajari: PENILAIAN PROSES PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM MERDEKA BERDASARKAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022
Adapun pasal 1 menjelaskan pengertian Standar Proses adalah kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan. sementara, arti Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 2 menjelaskan (1) Standar Proses digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. (2) Standar Proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan pembelajaran; b. pelaksanaan pembelajaran; dan c. penilaian proses pembelajaran. (3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Peserta Didik pada: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; c. pendidikan menengah; d. pendidikan kesetaraan; dan e. pendidikan khusus.
Pasal 5 menjelaskan (1) Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a merupakan sekumpulan kompetensi dan lingkup materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum Satuan Pendidikan. (2) Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan b. visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. (3) Kurikulum Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik.
Pelajari: PENGERTIAN VISI, MISI DAN TUJUAN SEKOLAH DAN MADRASAH
Sementara pasal 19 menjelaskan (1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. (3) Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. (4) Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Pelajari: PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN
Dan ketentuan mengenai Standar Proses yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pelajari:
- PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR ISI PADA PEDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG DASAR, DAN JENJANG MENENGAH KURIKULUM MERDEKA
- PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 5 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PADA PEDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG DASAR, DAN JENJANG MENENGAH KURIKULUM MERDEKA
- PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 21 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN PADA PEDIDIKAN ANAK USIA DINI, JENJANG DASAR, DAN JENJANG MENENGAH KURIKULUM MERDEKA
- PERMENDIKBUD NOMOR 20, 21, 22, 23, DAN 24 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN, STANDAR ISI, STANDAR PROSES, STANDAR PENILAIAN, KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013
Pelajari artikel baru lainnya di Kurikulum Pelajarancg terkait perundang-undangan, peraturan, edaran, dan surat keputusan maupun topik pendidikan terkini. Kunjungi Pelajarancg.blogspot.com, Dengan demikian Anda akan menemukan informasi terkini dari berbagai materi pendididikan saat ini.
Post a Comment for "PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES"