PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN

https://pelajarancg.blogspot.com/



Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbud) No. 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain yang ditandangani oleh Menterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia per tanggal 08 Februari 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai amanat dan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 44 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 18 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu mengatur ijazah, sertifikat kompetensi, sertifikat profesi, gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah perguruan tinggi negara lain.


Kerangka dari Peraturan Mendikbudristek ini terdiri 6 Bab 34 Pasal. Berikut ini disajikan beberapa hal-hal yang dianggap penting tentang isi peraturan ini.


Bab I Ketentuan Umum. Ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen yang memuat pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan/atau memiliki prestasi di luar program studinya. Sertifikat Profesi adalah dokumen yang memuat pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi dalam suatu Program Pendidikan Tinggi. Gelar adalah sebutan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi. Surat Keterangan Pendamping Ijazah yang selanjutnya disingkat SKPI adalah dokumen yang diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memuat informasi tentang pemenuhan kompetensi lulusan pendidikan akademik dan vokasi.


Bab II Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. Penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, berdasarkan prinsip kehati-hatian, yaitu menjaga keaslian Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, agar tidak mudah dipalsukan; akurasi, yaitu ketepatan data dan informasi yang tercantum di dalam Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi; dan legalitas, yaitu proses penerbitan Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi sebagai dokumen resmi negara yang berlaku di dalam dan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ijazah diterbitkan perguruan tinggi disertai dengan Transkrip Akademik; dan SKPI.


Bab III Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Ijazah perguruan tinggi luar negeri dapat disetarakan dengan Program Pendidikan Tinggi di Indonesia melalui penyetaraan Ijazah. Perguruan tinggi luar negeri atau program studi yang dapat dilakukan penyetaraan Ijazah merupakan perguruan tinggi atau program studi yang telah terakreditasi atau diakui oleh pemerintah negara setempat. Pencantuman Gelar lulusan hasil penyetaraan Ijazah tetap menggunakan Gelar pada Ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi luar negeri.


Bab IV Gelar. Lulusan pendidikan tinggi berhak menggunakan Gelar sesuai dengan jenis dan Program Pendidikan Tinggi. Gelar dan tata cara penulisan Gelar untuk lulusan pendidikan akademik terdiri atas:a. sarjana, ditulis di belakang nama lulusan program sarjana dengan mencantumkan huruf “S.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; b. magister, ditulis di belakang nama lulusan program magister, dengan mencantumkan huruf “M.” dan diikuti dengan inisial pohon dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi atau inisial nama program studi; dan c. doktor, ditulis di depan nama lulusan program doktor, dengan mencantumkan huruf “Dr.”. (1) Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Menteri apabila dikeluarkan oleh perguruan tinggi dan/atau program studi yang tidak terakreditasi; dan/atau perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang tanpa hak mengeluarkan Gelar akademik, Gelar vokasi, dan Gelar profesi. Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh perguruan tinggi apabila karya ilmiah yang digunakan untuk memperoleh Gelar akademik, Gelar vokasi, atau Gelar profesi terbukti merupakan hasil jiplakan atau plagiat.


Bab V Pengesahan Ijazah, Sertifikat, Kompetensi, dan Sertifikat Profesi. Penandatanganan Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik. Pengesahan fotokopi Ijazah, Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi dapat dilakukan secara elektronik. Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi, dinyatakan tidak sah apabila pembelajaran dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; mahasiswa tidak memenuhi syarat kelulusan; dan/atau tidak mencantumkan nomor Ijazah nasional bagi Ijazah, nomor Sertifikat Kompetensi bagi Sertifikat Kompetensi atau nomor Sertifikat Profesi bagi Sertifikat Profesi.


Bab VI Ketentuan Penutup. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Unduh:

Selengkapnya isi dari Permendikbud tersebut dapat didownload pada tautan berikut (DISINI)

Pelajari: DOWNLOAD PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NO. 16 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR PROSES

Demikian artikel Pelajarancg.blogspot.com terkait Peraturan Mendikbudristek No. 6 Tahun 2022 - Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain, semoga bermanfaat.

Post a Comment for "PERATURAN MENDIKBUDRISTEK NO. 6 TAHUN 2022 TENTANG IJAZAH, SERTIFIKAT KOMPETENSI, SERTIFIKAT PROFESI, GELAR, DAN KESETARAAN IJAZAH PERGURUAN TINGGI NEGARA LAIN"