Surat Edaran (SE) Dirjen Diktiristek No 7 Tahun 2020 – Penerapan Nomor Ijazah Nasional Download * |
Pelajarancg.blogspot.com, Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik terkait Penomoran Ijazah Nasional dan verifikasi Ijazah secara elektronik dengan ketentuan sebagai berikut:
- penomoran Ijazah bagi lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi pada perguruan tinggi mengikuti sistem Penomoran Ijazah Nasional (PIN) pada laman https://pin.kemdikbud.go.id/ yang terintegrasi dengan Pangkaian Data Pendidikan Tinggi;
- verifikasi Ijazah dilakukan melalui sistem verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL) pada laman https://ijazah.kemdikbud.go.id/ dan berlaku sebagai pengesahan; dan
- sistem PIN dan SIVIL mulai diterapkan di perguruan tinggi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018 tersebut diundangkan.
Penerapan Nomor Ijazah Nasional dan Sistem verifikasi Ijazah Secara Elektronik diberlakukan ke seluruh Ijazah lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi mulai tanggal 28 Desember 2020 wajib mengunakan Nomor Ijazah Nasional; agar seluruh pemimpin perguruan tinggi dan Kepala Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) melengkapi data nomor Ijazah lulusan pada PDDIKTI sehingga Ijazah tersebut dapat diverifikasi pada SIVIL.
Unduhan:
SE Dirjen Diktiristek 7 Th. 2020 – Penerapan Nomor Ijazah Nasional Download
Demikian artikel yang dapat dibagikan Pelajarancg.blogspot.com, semoga bermanfaat. ***
Post a Comment for "SURAT EDARAN DIRJEN DIKTI NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN NOMOR IJAZAH NASIONAL"